Berita

Ketua FPHI, Faisal (kanan) dan Sekretaris FPHI, Achyar Rasydi. (Foto: Istimewa)

Politik

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

RABU, 17 JUNI 2026 | 19:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) mengultimatum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera mengambil langkah hukum terhadap Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Ultimatum FPHI ini, berkaitan dengan belum dipublikasikannya laporan keuangan BPI Danantara tahun Buku 2025. 

Ketua FPHI, Faisal menilai keterlambatan laporan keuangan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi menjadi risiko tata kelola yang mengingatkan pada pola awal skandal 1MDB Malaysia. 


Menurutnya, hingga pertengahan Juni 2026 laporan keuangan konsolidasi BPI Danantara belum tersedia untuk publik meski tahun buku telah berakhir sejak 31 Desember 2025.

"Kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah aturan pelaporan dan akuntabilitas pemerintah," kata Faisal dalam keterangan tertulis, Rabu 17 Juni 2026.

Faisal menjabarkan, aturan yang berpotensi dilanggar BPI Danantara seperti PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; PermenPAN-RB No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaporan Kinerja.

Dia juga menyoroti kewenangan OJK berdasarkan UU OJK dan UU P2SK yang dinilai belum digunakan secara maksimal, seperti:
pengawasan dan pemeriksaan; pemberian perintah tertulis; pemberian sanksi administratif; perlindungan konsumen dan masyarakat; tindakan penyelesaian terhadap lembaga yang dinilai bermasalah.

Masih kata Faisal, pengaduan resmi yang telah disampaikan sejak Mei 2026 belum memperoleh respons. Karena itu, dia menegaskan akan menggugat OJK melalui pra-peradilan apabila tidak ada langkah konkret berupa pemeriksaan, sanksi administratif, atau perintah publikasi laporan keuangan yang dapat diaudit.

"Jika tidak ada tindakan hingga 30 Juni 2026, FPHI menyatakan akan menempuh jalur pra-peradilan," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya