Berita

Roy Suryo. (Foto: Istimewa)

Hukum

Tahap Dua Kasus Roy Suryo Cs Belum Terlaksana, Kini Disorot

RABU, 17 JUNI 2026 | 17:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Belum terlaksananya tahap dua dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo, yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya menjadi sorotan. 

Pengamat hukum dan politik Muhammad Gumarang mengatakan, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik karena penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Kalau memang berkas perkara sudah lengkap atau P21, maka secara prosedural penyidik memiliki kewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam pelaksanaan tahap dua,” kata Gumarang kepada wartawan, Rabu 17 Juni 2026.


Ia menjelaskan, penyidik Polda Metro Jaya melalui konferensi pers pada 2 Juni 2026 menyampaikan bahwa berkas perkara telah memenuhi petunjuk jaksa. 

Dengan status tersebut, perkara seharusnya memasuki tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU 20/2025 tentang KUHAP.

Menurut Gumarang, dari sisi tersangka seharusnya tidak terdapat kendala berarti dalam pelaksanaan tahap dua. Pasalnya, para tersangka masih berada dalam pengawasan penyidik melalui mekanisme wajib lapor dan pencegahan bepergian ke luar negeri.

“Yang menjadi pertanyaan adalah apakah terdapat kendala pada aspek barang bukti yang harus diserahkan kepada jaksa sesuai petunjuk yang diberikan sebelumnya,” ujarnya.

Ia menduga perhatian utama jaksa berada pada barang bukti yang berkaitan langsung dengan pokok perkara, termasuk dokumen ijazah serta hasil pemeriksaan forensik yang selama ini menjadi dasar penting dalam penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, kedua bukti tersebut memiliki keterkaitan erat dengan substansi perkara yang nantinya akan diuji di pengadilan.

Gumarang juga menilai jaksa kemungkinan bersikap sangat hati-hati karena masih terdapat perkara perdata yang berkaitan dengan objek yang sama dan masih berproses di pengadilan.

“Jaksa tentu berkepentingan memastikan seluruh alat bukti benar-benar siap diuji di persidangan, terlebih perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat,” demikian Gumarang.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya