Berita

Ilustrasi Jadwal Pemutihan Pajak 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Otomotif

Jadwal Pemutihan Pajak 7 Provinsi Bulan Juni-Desember 2026

RABU, 17 JUNI 2026 | 16:49 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah daerah di sejumlah wilayah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Juni hingga Desember 2026. Tujuannya untuk meringankan beban pajak kendaraan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, masyarakat bisa melunasi kewajibannya. Kebijakan pemutihan pajak ini mulai dari penghapusan denda keterlambatan, potongan pokok pajak, hingga penghapusan tunggakan untuk periode tertentu.

Jadwal Pemutihan Pajak di Tujuh Provinsi 2026


Ketujuh provinsi di bawah ini membuka loket untuk pemutihan pajak dengan batas waktu yang cukup panjang. Ada yang berakhir bulan Juni, tetapi ada yang berakhir di pada Juli, Agustus, dan Desember 2026. Berikut rinciannya:

1. Sulawesi Selatan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar program keringanan pajak kendaraan sepanjang 1–30 Juni 2026. Program tersebut mencakup penghapusan seluruh denda PKB, pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk masa pajak tahun 2025 ke bawah, serta pembebasan denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

2. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 dan berlaku mulai 1 Juni sampai dengan 31 Agustus 2026.

Berdasarkan aturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan.

Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak terutang tanpa dibebani dengan bunga akibat keterlambatan pembayaran. Pembebasan sanksi administratif ini diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah. 

Masyarakat juga tidak perlu mengajukan permohonan atau menjalani proses administrasi tambahan untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Masyarakat juga tidak perlu membuat surat permohonan penghapusan denda, mengajukan penghapusan sanksi, maupun melengkapi persyaratan administrasi tambahan lainnya.

3. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan program keringan pajak kendaraan bermotor melalui "Gas Jateng 5 Persen" sampai dengan 21 Desember 2026. Program tersebut memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen untuk pemilik kendaraan.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat. Berikut ketentuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jateng.

• Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
• Sanksi administratif dihitung berdasarkan pokok PKB setelah dikurangi 5 persen.
• Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak tertentu.
• Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 20 Februari–21 Desember 2026.

4. Bali

Provinsi yang juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah Bali. Pemerintah Provinsi Bali menyebut, program yang memberikan keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku mulai 5 Januari 2026.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Adapun bentuk keringanan yang diberikan adalah sebagai berikut:

• Pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc.
• Pengurangan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
• Tambahan pengurangan bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan, yakni 10 persen (?200 cc) dan 5 persen (>200 cc).

5. Kalimantan Tengah

Pemprov berikutnya yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah Kalimantan Tengah. Program tersebut memberikan keringanan berupa diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda pajak.

Program ini berlangsung mulai 17 Mei sampai dengan 22 Juli 2026. Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat yang telat membayar pajak tidak akan dikenai biaya keterlambatan.

Selain itu, ada juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya. Namun, ada biaya yang tetap dibayarkan, yakni pokok pajak kendaraan bermotor dan denda berjalan SWDKLLJ serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti STNK, pelat nomor, dan BPKB.

Pemprov Kalimantan Tengah juga memberikan diskon kendaraan dengan rincian berikut ini:

• 6 persen PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 90 hari
• 4 persen PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 60 hari
• 2 persen PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 30 hari.

6. Bengkulu

Pemprov Bengkulu turut mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Tak hanya itu, sejak 1 April, Pemprov Bengkulu juga memberi diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan sampai dengan akhir Agustus 2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah tunggakan pajak kendaraan masyarakat dengan biaya yang lebih ringan.

7. Lampung

Program keringanan pajak kendaraan di Lampung digelar pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah provinsi memberikan berbagai insentif, termasuk penghapusan sebagian tunggakan dan denda.

Wajib pajak yang menunggak selama satu tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan beserta dendanya dihapus.

Selain itu tersedia pembebasan denda dan pajak progresif, diskon biaya mutasi dan balik nama kendaraan, potongan bagi kendaraan yang masuk ke Lampung, serta diskon khusus bagi wajib pajak yang rutin membayar pajak tepat waktu.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya