Berita

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Foto: TV Parlemen)

Politik

PPATK Minta Anggaran Ditambah Rp516,4 Miliar untuk 2027

RABU, 17 JUNI 2026 | 13:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp516,4 miliar untuk Tahun Anggaran 2027.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan kebutuhan anggaran lembaganya pada 2027 mencapai Rp769,8 miliar. 

Namun, berdasarkan surat bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan tertanggal 7 Mei 2026, pagu indikatif PPATK hanya ditetapkan sebesar Rp253,3 miliar.


"Perkenankan kami untuk menyampaikan usul tambahan anggaran tahun anggaran 2027 sebesar Rp516,4 miliar,” kata Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.

Ivan menjelaskan, rencana kerja PPATK tahun 2027 mengusung tema pemantapan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) sebagai bagian dari persiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) pada 2029-2030.

Untuk mendukung agenda tersebut, PPATK menetapkan tiga program unggulan, yakni optimalisasi produk intelijen keuangan untuk mendukung penerimaan negara, pemberantasan narkotika dan judi online, implementasi roadmap persiapan MER FATF, serta penguatan ekosistem digital berbasis machine learning dan artificial intelligence (AI).

Menurut Ivan, pagu indikatif sebesar Rp253,3 miliar sebagian besar akan digunakan untuk biaya operasional kantor yang bersifat mandatori, termasuk gaji dan tunjangan pegawai, pemeliharaan teknologi informasi, serta operasional perkantoran.

Karena itu, PPATK mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp516,4 miliar yang diharapkan dapat dipenuhi pada tahap penetapan pagu anggaran pada Juli 2026.

Adapun usulan tambahan anggaran tersebut terdiri dari program dukungan manajemen internal sebesar Rp106,1 miliar dan program pencegahan serta pemberantasan TPPU dan TPPT sebesar Rp410,3 miliar.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan analisis dan pemeriksaan transaksi keuangan, pengelolaan data pelaporan dan pengawasan kepatuhan pihak pelapor, kerja sama dalam negeri dan internasional, penyusunan strategi kebijakan anti pencucian uang, penguatan teknologi informasi, bidang hukum dan regulasi, hingga pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang.

Ivan menegaskan PPATK berkomitmen mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Ia juga menyebut PPATK telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 20 kali berturut-turut.

"Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan, PPATK senantiasa berkomitmen dan mendukung pelaksanaan RKP, khususnya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM di Indonesia melalui penerapan pendekatan dan pola kerja terbarukan yang berorientasi pada hasil,” pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya