Berita

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Foto: TV Parlemen)

Politik

PPATK Minta Anggaran Ditambah Rp516,4 Miliar untuk 2027

RABU, 17 JUNI 2026 | 13:43 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp516,4 miliar untuk Tahun Anggaran 2027.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan kebutuhan anggaran lembaganya pada 2027 mencapai Rp769,8 miliar. 

Namun, berdasarkan surat bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan tertanggal 7 Mei 2026, pagu indikatif PPATK hanya ditetapkan sebesar Rp253,3 miliar.


"Perkenankan kami untuk menyampaikan usul tambahan anggaran tahun anggaran 2027 sebesar Rp516,4 miliar,” kata Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.

Ivan menjelaskan, rencana kerja PPATK tahun 2027 mengusung tema pemantapan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) sebagai bagian dari persiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF) pada 2029-2030.

Untuk mendukung agenda tersebut, PPATK menetapkan tiga program unggulan, yakni optimalisasi produk intelijen keuangan untuk mendukung penerimaan negara, pemberantasan narkotika dan judi online, implementasi roadmap persiapan MER FATF, serta penguatan ekosistem digital berbasis machine learning dan artificial intelligence (AI).

Menurut Ivan, pagu indikatif sebesar Rp253,3 miliar sebagian besar akan digunakan untuk biaya operasional kantor yang bersifat mandatori, termasuk gaji dan tunjangan pegawai, pemeliharaan teknologi informasi, serta operasional perkantoran.

Karena itu, PPATK mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp516,4 miliar yang diharapkan dapat dipenuhi pada tahap penetapan pagu anggaran pada Juli 2026.

Adapun usulan tambahan anggaran tersebut terdiri dari program dukungan manajemen internal sebesar Rp106,1 miliar dan program pencegahan serta pemberantasan TPPU dan TPPT sebesar Rp410,3 miliar.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan analisis dan pemeriksaan transaksi keuangan, pengelolaan data pelaporan dan pengawasan kepatuhan pihak pelapor, kerja sama dalam negeri dan internasional, penyusunan strategi kebijakan anti pencucian uang, penguatan teknologi informasi, bidang hukum dan regulasi, hingga pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang.

Ivan menegaskan PPATK berkomitmen mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Ia juga menyebut PPATK telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 20 kali berturut-turut.

"Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan, PPATK senantiasa berkomitmen dan mendukung pelaksanaan RKP, khususnya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan TPPU, TPPT, dan PPSPM di Indonesia melalui penerapan pendekatan dan pola kerja terbarukan yang berorientasi pada hasil,” pungkasnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya