Berita

Gedung Merah Putih KPK (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Panggil Bendahara PBNU Nuruzzaman dalam Penyidikan Kasus Kuota Haji

RABU, 17 JUNI 2026 | 13:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, KPK memanggil Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohammad Nuruzzaman, untuk diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Nuruzzaman dipanggil dalam kapasitasnya sebagai staf khusus Menteri Agama periode 2022-2024. Selain menjabat Bendahara PBNU periode 2022-2027, Nuruzzaman diketahui pernah menjadi staf khusus Menteri Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 17 Juni 2026.


Selain Nuruzzaman, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya, yakni M Agus Syafi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024, Dedy Supriadi selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani, Andi Alfiah selaku Direktur PT Jazirah Iman, serta A Alfiah Putri Iriyanto yang juga menjabat Direktur PT Jazirah Iman.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya telah lebih dahulu ditahan oleh KPK pada Maret 2026.

Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan dua tersangka baru dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Keduanya ditahan KPK pada 8 Juni 2026.

KPK menduga Ismail dan Asrul, bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) yang juga pemilik Maktour Travel, melakukan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam prosesnya, KPK menduga terjadi pengaturan pembagian kuota haji reguler dan kuota haji khusus dengan komposisi 50:50. Selain itu, terdapat dugaan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan untuk sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel maupun kelompok usaha yang tergabung dalam Asosiasi Kesthuri.

Dari hasil penyidikan, Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak, yakni sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex, 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, serta 10 ribu dolar AS kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi.

Atas dugaan praktik tersebut, Maktour Travel disebut memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 yang diperkirakan mencapai Rp27,8 miliar.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS. Sebagai imbalannya, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul diduga memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total mencapai Rp40,8 miliar.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya