Berita

Terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang melibatkan perusahaan forwarding Blueray Cargo.(Foto: RMOL)

Hukum

Awas! Data Pajak dan Bea Masuk Kasus Korupsi DJBC Hilang

RABU, 17 JUNI 2026 | 06:05 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Di balik proses pidana korupsi yang menjerat pemilik atau pengurus perusahaan, negara juga menghadapi tantangan lain yang tak kalah penting, yakni memastikan badan usaha yang terseret perkara tidak ambruk dan menghilangkan jejak administrasi yang dibutuhkan untuk memulihkan hak-hak negara.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menanggapi dinamika perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang melibatkan perusahaan forwarding Blueray Cargo.

Menurut Iskandar, fokus penegakan hukum selama ini sering berhenti pada siapa yang ditangkap, siapa yang didakwa, dan siapa yang akan dihukum. Padahal terdapat persoalan lain yang juga harus mendapat perhatian, yakni bagaimana menyelamatkan data, administrasi, dan kewajiban korporasi yang masih terkait dengan kepentingan negara.


"Negara harus menghukum pelaku korupsi. Tetapi negara juga harus memastikan data perpajakan, dokumen kepabeanan, catatan transaksi, kewajiban PNBP, dan hak-hak pekerja tidak ikut hilang ketika perusahaan mengalami guncangan akibat perkara pidana," kata Iskandar dalam keterangannya, dikutip Rabu 17 Juni 2026.

Ia menjelaskan, perusahaan yang pemilik atau pengurusnya terseret kasus korupsi biasanya mengalami kerusakan berlapis. Mulai dari hilangnya kepercayaan pelanggan, melemahnya manajemen internal, tercecernya dokumen administrasi, hingga menurunnya aktivitas usaha.

Kondisi tersebut, lanjut Iskandar, berpotensi menimbulkan dampak lanjutan yang justru merugikan negara. Sebab ketika administrasi perusahaan tidak lagi tertata, proses penelusuran kewajiban pajak, bea masuk, maupun potensi penerimaan negara bukan pajak menjadi semakin sulit dilakukan.

"Kalau korporasi kolaps tanpa tata kelola yang baik, negara kehilangan jalan untuk menghitung apa yang menjadi haknya. Dokumen hilang, data tidak utuh, transaksi sulit diverifikasi, dan peluang pemulihan kerugian menjadi semakin kecil," kata Iskandar.

Dalam konteks perkara Blue Ray Cargo, Iskandar menilai penting adanya pemisahan yang tegas antara pertanggungjawaban pidana individu dengan keberlangsungan badan hukum sebagai ekosistem ekonomi.

"Kalau ada individu yang menyuap atau menerima suap, proses hukumnya harus berjalan. Tetapi pekerja, pelanggan, kreditur, dokumen pajak, dokumen kepabeanan, dan kewajiban kepada negara tidak boleh ikut menjadi korban karena kekacauan administrasi," kata Iskandar.

Ia mengingatkan bahwa perusahaan forwarding memiliki posisi strategis dalam rantai logistik nasional. Aktivitasnya berkaitan langsung dengan arus barang impor, dokumen kepabeanan, bea masuk, pajak dalam rangka impor, hingga kepatuhan terhadap berbagai regulasi perdagangan.

Karena itu, ketika satu perusahaan di sektor tersebut mengalami guncangan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemilik usaha, tetapi juga pelanggan, pekerja, hingga potensi penerimaan negara.

"Jika simpul logistik ini rusak tanpa tata kelola yang memadai, efeknya bisa menjalar. Barang tertahan, pelanggan terganggu, pekerja kehilangan pendapatan, dan negara kehilangan potensi setoran," kata Iskandar.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya