Berita

Ilustrasi pertambangan bijih nikel. (Foto: artificial intelligence)

Nusantara

PT PUP Bantah Lakukan Penambangan Ilegal

SELASA, 16 JUNI 2026 | 16:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Pandu Urane Perkasa (PUP) angkat bicara meluruskan tudingan miring yang beredar terkait aktivitas penambangan nikel ilegal dan beroperasi di kawasan hutan Konawe Selatan tanpa izin.

Direktur PT Pandu Urane Perkasa, Tubagus Riko Riswanda menegaskan, narasi yang berkembang di publik tersebut sangat jauh dari kondisi riil di lapangan.

Ia membenarkan sejak pekan keempat April 2026 pihaknya melakukan kegiatan operasional di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan. Namun, ia menggarisbawahi bahwa aktivitas tersebut sama sekali bukan penambangan.


"Kegiatan yang dilakukan PT Pandu Urane Perkasa bukan kegiatan penambangan ore, bukan pengangkutan ore, dan bukan pula penjualan ore. Kegiatan kami saat ini berfokus pada penataan, pemantauan, dan pengelolaan lingkungan, termasuk pembenahan lokasi bekas aktivitas sebelumnya," ujar Tubagus Riko dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Juni 2026.

Ia membeberkan, pasca-proses akuisisi perusahaan, manajemen baru menemukan sejumlah titik lapangan yang membutuhkan penanganan darurat. Kondisi tersebut meliputi adanya bekas lubang bukaan tambang (void), tumpukan material yang terbengkalai, serta belum tersedianya fasilitas pengendali lingkungan yang memadai seperti kolam pengendapan sedimen.

Atas dasar itu, perusahaan melakukan berbagai pembenahan, mulai dari verifikasi kondisi lapangan, penataan material ekonomis, perbaikan fasilitas pengelolaan lingkungan, hingga pembangunan kolam pengendapan sedimen dan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.

Selain itu, dilakukan pula pemeliharaan aset, konstruksi fasilitas penunjang, serta administrasi perencanaan tambang.

"Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kami sebagai pemegang IUP untuk memastikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan tetap berjalan dengan baik," jelasnya.

Terkait penggunaan alat berat di lokasi, Riko menyebut hal itu murni untuk mengejar target pembenahan lingkungan sebelum intensitas curah hujan semakin tinggi. Menurutnya, mengaitkan penggunaan alat berat dengan aktivitas tambang ilegal tanpa RKAB adalah sebuah kekeliruan besar.

Tak hanya soal isu tambang ilegal, Tubagus Riko juga menepis tuduhan bahwa perusahaannya menerobos kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH). Berdasarkan status tata ruang dan perizinan resmi, lokasi IUP PT Pandu Urane Perkasa berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).

"Lokasi IUP kami berada pada kawasan APL, bukan kawasan hutan produksi maupun hutan lindung. Jadi, otomatis tidak memerlukan izin PPKH atau IPPKH sebagaimana diberitakan," cetusnya.

Riko juga mengklarifikasi status perizinan perusahaan yang sempat tersandung sanksi administratif berupa penghentian sementara pada 18 September 2025 lalu lewat Surat Ditjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Sanksi itu dijatuhkan lantaran manajemen lama belum menyerahkan dokumen rencana reklamasi dan jaminan reklamasi periode 2025-2029. Masalah ini diklaim sudah clean and clear setelah manajemen baru mengambil alih komando perusahaan.

"Melalui Surat Direktur Teknik dan Lingkungan atas nama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor T-3218/MB.07/DBT.PL/2026 tanggal 8 Maret 2026, sanksi administratif terhadap PT Pandu Urane Perkasa telah dicabut dan status IUP kami kembali aktif atau On Minerba One Data Indonesia (MODI)," beber Riko.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya