Berita

Ilustrasi pertambangan bijih nikel. (Foto: artificial intelligence)

Nusantara

PT PUP Bantah Lakukan Penambangan Ilegal

SELASA, 16 JUNI 2026 | 16:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Pandu Urane Perkasa (PUP) angkat bicara meluruskan tudingan miring yang beredar terkait aktivitas penambangan nikel ilegal dan beroperasi di kawasan hutan Konawe Selatan tanpa izin.

Direktur PT Pandu Urane Perkasa, Tubagus Riko Riswanda menegaskan, narasi yang berkembang di publik tersebut sangat jauh dari kondisi riil di lapangan.

Ia membenarkan sejak pekan keempat April 2026 pihaknya melakukan kegiatan operasional di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan. Namun, ia menggarisbawahi bahwa aktivitas tersebut sama sekali bukan penambangan.


"Kegiatan yang dilakukan PT Pandu Urane Perkasa bukan kegiatan penambangan ore, bukan pengangkutan ore, dan bukan pula penjualan ore. Kegiatan kami saat ini berfokus pada penataan, pemantauan, dan pengelolaan lingkungan, termasuk pembenahan lokasi bekas aktivitas sebelumnya," ujar Tubagus Riko dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Juni 2026.

Ia membeberkan, pasca-proses akuisisi perusahaan, manajemen baru menemukan sejumlah titik lapangan yang membutuhkan penanganan darurat. Kondisi tersebut meliputi adanya bekas lubang bukaan tambang (void), tumpukan material yang terbengkalai, serta belum tersedianya fasilitas pengendali lingkungan yang memadai seperti kolam pengendapan sedimen.

Atas dasar itu, perusahaan melakukan berbagai pembenahan, mulai dari verifikasi kondisi lapangan, penataan material ekonomis, perbaikan fasilitas pengelolaan lingkungan, hingga pembangunan kolam pengendapan sedimen dan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.

Selain itu, dilakukan pula pemeliharaan aset, konstruksi fasilitas penunjang, serta administrasi perencanaan tambang.

"Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kami sebagai pemegang IUP untuk memastikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan tetap berjalan dengan baik," jelasnya.

Terkait penggunaan alat berat di lokasi, Riko menyebut hal itu murni untuk mengejar target pembenahan lingkungan sebelum intensitas curah hujan semakin tinggi. Menurutnya, mengaitkan penggunaan alat berat dengan aktivitas tambang ilegal tanpa RKAB adalah sebuah kekeliruan besar.

Tak hanya soal isu tambang ilegal, Tubagus Riko juga menepis tuduhan bahwa perusahaannya menerobos kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH). Berdasarkan status tata ruang dan perizinan resmi, lokasi IUP PT Pandu Urane Perkasa berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).

"Lokasi IUP kami berada pada kawasan APL, bukan kawasan hutan produksi maupun hutan lindung. Jadi, otomatis tidak memerlukan izin PPKH atau IPPKH sebagaimana diberitakan," cetusnya.

Riko juga mengklarifikasi status perizinan perusahaan yang sempat tersandung sanksi administratif berupa penghentian sementara pada 18 September 2025 lalu lewat Surat Ditjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Sanksi itu dijatuhkan lantaran manajemen lama belum menyerahkan dokumen rencana reklamasi dan jaminan reklamasi periode 2025-2029. Masalah ini diklaim sudah clean and clear setelah manajemen baru mengambil alih komando perusahaan.

"Melalui Surat Direktur Teknik dan Lingkungan atas nama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor T-3218/MB.07/DBT.PL/2026 tanggal 8 Maret 2026, sanksi administratif terhadap PT Pandu Urane Perkasa telah dicabut dan status IUP kami kembali aktif atau On Minerba One Data Indonesia (MODI)," beber Riko.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya