Berita

Ilustrasi pertambangan bijih nikel. (Foto: artificial intelligence)

Nusantara

PT PUP Bantah Lakukan Penambangan Ilegal

SELASA, 16 JUNI 2026 | 16:45 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

PT Pandu Urane Perkasa (PUP) angkat bicara meluruskan tudingan miring yang beredar terkait aktivitas penambangan nikel ilegal dan beroperasi di kawasan hutan Konawe Selatan tanpa izin.

Direktur PT Pandu Urane Perkasa, Tubagus Riko Riswanda menegaskan, narasi yang berkembang di publik tersebut sangat jauh dari kondisi riil di lapangan.

Ia membenarkan sejak pekan keempat April 2026 pihaknya melakukan kegiatan operasional di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan. Namun, ia menggarisbawahi bahwa aktivitas tersebut sama sekali bukan penambangan.


"Kegiatan yang dilakukan PT Pandu Urane Perkasa bukan kegiatan penambangan ore, bukan pengangkutan ore, dan bukan pula penjualan ore. Kegiatan kami saat ini berfokus pada penataan, pemantauan, dan pengelolaan lingkungan, termasuk pembenahan lokasi bekas aktivitas sebelumnya," ujar Tubagus Riko dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Juni 2026.

Ia membeberkan, pasca-proses akuisisi perusahaan, manajemen baru menemukan sejumlah titik lapangan yang membutuhkan penanganan darurat. Kondisi tersebut meliputi adanya bekas lubang bukaan tambang (void), tumpukan material yang terbengkalai, serta belum tersedianya fasilitas pengendali lingkungan yang memadai seperti kolam pengendapan sedimen.

Atas dasar itu, perusahaan melakukan berbagai pembenahan, mulai dari verifikasi kondisi lapangan, penataan material ekonomis, perbaikan fasilitas pengelolaan lingkungan, hingga pembangunan kolam pengendapan sedimen dan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.

Selain itu, dilakukan pula pemeliharaan aset, konstruksi fasilitas penunjang, serta administrasi perencanaan tambang.

"Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kami sebagai pemegang IUP untuk memastikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan tetap berjalan dengan baik," jelasnya.

Terkait penggunaan alat berat di lokasi, Riko menyebut hal itu murni untuk mengejar target pembenahan lingkungan sebelum intensitas curah hujan semakin tinggi. Menurutnya, mengaitkan penggunaan alat berat dengan aktivitas tambang ilegal tanpa RKAB adalah sebuah kekeliruan besar.

Tak hanya soal isu tambang ilegal, Tubagus Riko juga menepis tuduhan bahwa perusahaannya menerobos kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH). Berdasarkan status tata ruang dan perizinan resmi, lokasi IUP PT Pandu Urane Perkasa berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).

"Lokasi IUP kami berada pada kawasan APL, bukan kawasan hutan produksi maupun hutan lindung. Jadi, otomatis tidak memerlukan izin PPKH atau IPPKH sebagaimana diberitakan," cetusnya.

Riko juga mengklarifikasi status perizinan perusahaan yang sempat tersandung sanksi administratif berupa penghentian sementara pada 18 September 2025 lalu lewat Surat Ditjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Sanksi itu dijatuhkan lantaran manajemen lama belum menyerahkan dokumen rencana reklamasi dan jaminan reklamasi periode 2025-2029. Masalah ini diklaim sudah clean and clear setelah manajemen baru mengambil alih komando perusahaan.

"Melalui Surat Direktur Teknik dan Lingkungan atas nama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor T-3218/MB.07/DBT.PL/2026 tanggal 8 Maret 2026, sanksi administratif terhadap PT Pandu Urane Perkasa telah dicabut dan status IUP kami kembali aktif atau On Minerba One Data Indonesia (MODI)," beber Riko.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya