Berita

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. (Foto: RMOL)

Hukum

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

SELASA, 16 JUNI 2026 | 13:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, hingga pertengahan Juni 2026 belum tercantum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 yang telah dipublikasikan di laman e-LHKPN KPK.

Berdasarkan penelusuran RMOL di LHKPN KPK, Selasa, 16 Juni 2026, laporan terakhir yang muncul atas nama Yandri Susanto berstatus "Khusus Awal Menjabat" sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan tanggal laporan 1 November 2024. Total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp20.954.641.788 (Rp20,95 miliar).

Data e-LHKPN juga menunjukkan belum terdapat laporan periodik tahun pelaporan 2025 yang dipublikasikan untuk Yandri Susanto. Akibatnya, publik masih mengacu pada laporan awal menjabat yang disampaikan saat dirinya masuk Kabinet Merah Putih.


Dalam laporan tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan sebanyak 27 bidang senilai Rp18.135.666.000 yang tersebar di Kabupaten Serang, Jakarta Barat, dan Tangerang Selatan. Aset itu mendominasi hampir seluruh nilai kekayaan yang dimilikinya.

Selain properti, Yandri juga melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp579 juta yang terdiri dari Daihatsu Xenia tahun 2010 senilai Rp64 juta, Toyota Camry tahun 2013 senilai Rp125 juta, serta Toyota Alphard tahun 2017 senilai Rp390 juta.

Pada komponen lainnya, Yandri mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp72,5 juta dan kas serta setara kas sebesar Rp2.167.475.788.

Dalam laporan awal menjabat tersebut, tidak tercatat surat berharga maupun utang, sehingga total kekayaannya tetap berada pada angka Rp20.954.641.788.

Fakta bahwa laporan terbaru yang dapat diakses publik masih menggunakan data awal menjabat 2024 menimbulkan pertanyaan mengenai status pelaporan LHKPN Tahun 2025.

Sebab, KPK telah menetapkan batas waktu penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 paling lambat 31 Maret 2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo sebelumnya mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban seluruh penyelenggara negara dan harus dilakukan secara jujur, benar, serta lengkap.

Meski demikian, KPK juga pernah menjelaskan bahwa tidak semua laporan yang belum tampil di situs e-LHKPN berarti belum disampaikan. Sebagian laporan dapat masih berada dalam proses verifikasi administratif sebelum diumumkan kepada publik.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya