Berita

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (Foto: RMOL)

Hukum

BPKP dan Kejagung Sepakat Telusuri Dugaan Mark Up dalam Kasus Korupsi MBG

SELASA, 16 JUNI 2026 | 10:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menelusuri dugaan penggelembungan anggaran atau mark up dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan kerja sama dengan BPKP dilakukan untuk mengkaji seluruh aspek pengadaan yang menjadi temuan penyidik, termasuk menguji kewajaran harga dan nilai pengadaan.

"Semua sedang kita teliti. Kita bekerja sama dengan BPKP. Nanti kita lihat kewajarannya seperti apa. Semua akan kita buka," kata Febrie di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.


Febrie menegaskan, proses hukum yang sedang berjalan tidak hanya bertujuan mengusut dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga untuk mengembalikan fungsi Badan Gizi Nasional (BGN) sesuai tujuan awal pembentukannya, yakni meningkatkan pemenuhan gizi bagi anak-anak Indonesia.

"Kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Program ini kan untuk anak-anak kita agar kebutuhan gizinya terpenuhi. Dengan perut yang terisi dan gizi yang baik, mereka bisa menerima pembelajaran dengan lebih optimal," ujarnya.

Selain itu, Febrie berharap Program MBG dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat sekitar. Menurutnya, kebutuhan bahan pangan untuk program tersebut seharusnya dapat dipenuhi dari hasil produksi petani, peternak, dan pelaku usaha lokal.

"Kalau nantinya vendor benar-benar memanfaatkan hasil produksi masyarakat sekitar, seperti sayur, buah, atau ayam dari daerah setempat, tentu itu yang kita harapkan. Karena itu, kasus ini kita proses dan kita buka secara transparan agar tujuan baik dari Program MBG bisa benar-benar tercapai," jelasnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pimpinan BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta seorang mantan pejabat lainnya di lingkungan BGN.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono alias AM, serta Asep Yusuf Somantri alias AYS yang diketahui merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya, yang juga telah berstatus tersangka.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), melakukan mark up pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil, serta terlibat dalam sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah.

Beberapa temuan penyidik antara lain terkait pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai spesifikasi, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya