Berita

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (Foto: RMOL)

Hukum

BPKP dan Kejagung Sepakat Telusuri Dugaan Mark Up dalam Kasus Korupsi MBG

SELASA, 16 JUNI 2026 | 10:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menelusuri dugaan penggelembungan anggaran atau mark up dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan kerja sama dengan BPKP dilakukan untuk mengkaji seluruh aspek pengadaan yang menjadi temuan penyidik, termasuk menguji kewajaran harga dan nilai pengadaan.

"Semua sedang kita teliti. Kita bekerja sama dengan BPKP. Nanti kita lihat kewajarannya seperti apa. Semua akan kita buka," kata Febrie di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.


Febrie menegaskan, proses hukum yang sedang berjalan tidak hanya bertujuan mengusut dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga untuk mengembalikan fungsi Badan Gizi Nasional (BGN) sesuai tujuan awal pembentukannya, yakni meningkatkan pemenuhan gizi bagi anak-anak Indonesia.

"Kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Program ini kan untuk anak-anak kita agar kebutuhan gizinya terpenuhi. Dengan perut yang terisi dan gizi yang baik, mereka bisa menerima pembelajaran dengan lebih optimal," ujarnya.

Selain itu, Febrie berharap Program MBG dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat sekitar. Menurutnya, kebutuhan bahan pangan untuk program tersebut seharusnya dapat dipenuhi dari hasil produksi petani, peternak, dan pelaku usaha lokal.

"Kalau nantinya vendor benar-benar memanfaatkan hasil produksi masyarakat sekitar, seperti sayur, buah, atau ayam dari daerah setempat, tentu itu yang kita harapkan. Karena itu, kasus ini kita proses dan kita buka secara transparan agar tujuan baik dari Program MBG bisa benar-benar tercapai," jelasnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya merupakan mantan pimpinan BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta seorang mantan pejabat lainnya di lingkungan BGN.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono alias AM, serta Asep Yusuf Somantri alias AYS yang diketahui merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya, yang juga telah berstatus tersangka.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), melakukan mark up pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil, serta terlibat dalam sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah.

Beberapa temuan penyidik antara lain terkait pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai spesifikasi, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya