Berita

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (Foto: RMOL)

Hukum

Kejagung Bantah akan Geledah Rumah Kepala BGN Nanik S Deyang

SELASA, 16 JUNI 2026 | 08:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung membantah adanya rencana penggeledahan di kediaman Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik masih fokus mendalami perkara terhadap para tersangka yang telah ditahan.

“Enggak ada, belum, belum ya. Kita masih konsentrasi di beberapa orang yang kita tahan,” kata Febrie Adriansyah kepada media di Jakarta, Senin 15 Juni 2026. 


Menurut Febrie, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan dengan menelusuri alat bukti, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Baik pengembangan dari alat bukti, aset, maupun ada orang lain keterlibatan di situ,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka. Mereka terdiri atas tiga mantan pimpinan BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta satu mantan pejabat BGN lainnya.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono alias AM, serta Asep Yusuf Somantri alias AYS yang disebut sebagai orang kepercayaan tersangka Sony Sonjaya.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), melakukan mark up pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, serta menjalankan sejumlah pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil program.

Beberapa temuan yang menjadi sorotan penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai spesifikasi, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya