Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Dok Kemenkeu)
Pemerintah dan Komisi XI DPR menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun Anggaran 2027 pada Senin, 15 Juni 2026.
"Komisi XI DPR menyetujui pagu Kemenkeu dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN 2027 Rp49.801.124.984.000," kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun di Gedung DPR, Senin 15 Juni 2026.
Berikut rincian penggunaan pagu anggaran tersebut:
Berdasarkan Program- Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi: Rp36,3 miliar
- Pengelolaan Penerimaan Negara: Rp1,62 triliun
- Pengelolaan Belanja Negara: Rp14,1 miliar
- Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko: Rp194,7 miliar
- Dukungan Manajemen: Rp47,94 triliun
Berdasarkan Fungsi- Fungsi Layanan Umum: Rp45,52 triliun
- Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi: Rp36,3 miliar
- Pengelolaan Penerimaan Negara: Rp1,62 triliun
- Pengelolaan Belanja Negara: Rp14,1 miliar
- Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko: Rp194,7 miliar
- Dukungan Manajemen: Rp43,66 triliun
- Fungsi Ekonomi: Rp284,7 miliar
- Pengelolaan Penerimaan Negara: Rp2 miliar
- Dukungan Manajemen: Rp282,7 miliar
- Fungsi Pendidikan: Rp4 triliun
- Dukungan Manajemen: Rp4 triliun
Dengan masing-masing Eselon I dan Badan Layanan Umum atau BLU Kementerian Keuangan sebagai berikut:
- Sekretariat Jenderal dan BLU LPDB: Rp31,83 triliun
- Inspektorat Jenderal: Rp32,6 miliar
- Direktorat Jenderal Anggaran: Rp33,1 miliar
- Direktorat Jenderal Pajak: Rp5,4 triliun
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: Rp2,81 triliun
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan: Rp36,1 miliar
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko serta BLU LDKPI: Rp85,9 miliar
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan BLU PIP, BPDP, BPDLH: Rp7,08 triliun
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan BLU LMAN: Rp724,3 miliar
- BPPK dan BLU PKN STAN: Rp329,5 miliar
- Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal: Rp36,9 miliar
- Lembaga National Single Window: Rp119,5 miliar
- Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan: Rp55,7 miliar
- Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan: Rp1,22 triliun.