Berita

Wakil Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi Heikal Syafar mencicil pembayaran proyek pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto: Istimewa)

Nusantara

Ada Penggiringan Opini Kasus Proyek Pendanaan MBG

SENIN, 15 JUNI 2026 | 23:17 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Diduga telah terjadi penggiringan opini dalam kasus proyek pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret nama Wakil Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi Heikal Syafar.

Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi, Muhammad Rifki alias Eki Pitung menilai, pemberitaan yang berkembang di sejumlah media tidak berimbang karena tanpa melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam isu tersebut. 

“Kalau saya lihat ada kecenderungan penggiringan opini," kata Eki dalam keterangannya, Senin 15 Juni 2026.


Eki mengaku sudah meminta klarifikasi secara langsung Heikal Syafar terkait isu-isu yang beredar.

"Keterlibatan Heikal dalam proyek tersebut semata-mata untuk membantu kelancaran program pemerintah, khususnya terkait kebutuhan dapur yang disebut berkaitan dengan dapur Kodim," kata Eki.

Berdasarkan keterangan Heikal, lanjut Eki, terdapat kebutuhan permodalan yang belum terpenuhi sekitar Rp6 miliar dan dalam bentuk barang berupa omprengan atau food tray yang digunakan untuk mendukung operasional dapur dan pemodal lain berupa uang tunai Rp800 juta yang dibelikan susu.

"Kedua pemodal masing-masing sudah dibayarkan oleh Heikal dengan cara mencicil. Rinciannya Rp500 juta untuk modal Rp6 miliar melalui pengacara Andrew Buntoro dan Rp100 juta melalui Elvi Salim untuk modal Rp800 juta," kata Eki.

Berdasarkan informasi yang diterima Eki, persoalan tersebut saat ini masih dalam tahap evaluasi dan klarifikasi oleh pihak Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk adanya proses pengecekan terhadap status pembayaran.

"Kurang lebih ada 40 vendors, termasuk Heikal yang belum dibayar BGN," kata Eki.

Eki menambahkan bahwa aparat penegak hukum telah melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya, termasuk status proyek dan mekanisme pembayarannya.

“Pihak terkait juga sedang mengkaji ulang dan akan melakukan pertemuan untuk penyelesaian,”  pungkas Eki.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya