Berita

Foto tumpukan uang yang dikaitkan dengan Silmy Karim. (Foto: Repro)

Hukum

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

MINGGU, 14 JUNI 2026 | 19:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah foto tumpukan uang valuta asing (valas) yang beredar luas di media sosial merupakan hasil penggeledahan di rumah tersangka Silmy Karim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, foto yang viral tersebut tidak terkait dengan kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) itu.

"Kami luruskan bahwa foto tumpukan uang valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK (Silmy Karim)," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 14 Juni 2026.


Meski demikian, Budi mengakui penyidik memang menemukan dan menyita sejumlah uang tunai saat menggeledah rumah Silmy Karim. Barang bukti yang diamankan terdiri dari uang tunai Rp59 juta, 12.200 Dolar AS, 1.250 Euro, dan 80.000 Yen Jepang.

Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah aset bernilai ekonomi yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

"Selain uang juga diamankan beberapa perangkat perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor dari vespa, moge, hingga mobil sport," jelas Budi.

Klarifikasi tersebut disampaikan KPK untuk mencegah berkembangnya informasi yang tidak akurat di tengah proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2-3 Juni 2026. Salah satu tersangka adalah Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026. Ia sebelumnya juga pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.

Tersangka lainnya yakni Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku kepala subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.

Kemudian Ronald Arman Abdullah selaku mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Bernardiansyah selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal.

KPK menduga selama periode 2022-2026 para tersangka mengumpulkan sedikitnya Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan terhadap pemohon izin tinggal WNA.

Dalam konstruksi perkara, pemohon izin tinggal diduga sengaja dipersulit hingga harus membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi agar permohonannya dapat diproses. Modus tersebut dikenal di internal pelaku dengan istilah "setiap klik ada harganya".

KPK juga menduga hasil kejahatan tersebut dialihkan ke berbagai aset, mulai dari emas, kendaraan, tanah dan bangunan, aset kripto hingga usaha towing. Penyidik kini masih mendalami kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya