Berita

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Vonis Noel Tamparan Keras bagi Birokrat Doyan Main Proyek

MINGGU, 14 JUNI 2026 | 18:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel harus menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan publik.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, perkara korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan praktik korupsi di sektor pelayanan publik masih menjadi ancaman serius.

"Perkara ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi pada sektor pelayanan publik maupun proses perizinan dan sertifikasi tidak dapat ditoleransi," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 14 Juni 2026.


KPK berharap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur negara.

Budi menilai putusan majelis hakim yang sejalan dengan konstruksi hukum dan pembuktian yang disusun tim jaksa KPK menunjukkan proses penanganan perkara telah berjalan sesuai koridor hukum sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Partisipasi publik merupakan elemen penting dalam pemberantasan korupsi. Kepercayaan dan perhatian masyarakat menjadi energi bagi KPK untuk terus bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel dalam menegakkan hukum serta menjaga integritas penyelenggaraan negara," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Noel pada 4 Juni 2026.

Noel dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider kurungan serta mewajibkan Noel membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 5 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari praktik pemerasan terhadap perusahaan yang mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker. Dalam persidangan terungkap Noel menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler yang berasal dari praktik tersebut.

Perkara ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025 yang menjerat sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya.

Usai divonis, Noel menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan upaya banding. Ia mengaku menerima hukuman tersebut sebagai konsekuensi atas perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, KPK juga menyatakan menerima putusan tersebut.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya