Kompleks Masjid Al-Aqsa Yerusalem Palestina. (Foto: Unsplash/ Levi Meir Clancy)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam berbagai langkah yang dinilai mengarah pada proses Yahudisasi di Kota Al-Quds dan Masjid Al-Aqsa oleh Israel.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim menilai berbagai kebijakan pembatasan ibadah dan upaya mengubah status hukum situs suci tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan hak asasi manusia.
“Saya sangat prihatin yang sangat mendalam sekaligus mengutuk keras berbagai tindakan Israel yang terus melakukan proses Yahudisasi terhadap Kota Al-Quds dan Masjid Al-Aqsa. Berbagai kebijakan dan tindakan yang mengarah pada penghapusan identitas Islam, pembatasan hak beribadah umat Islam, pelemahan otoritas Waqf Islam Yordania, serta perubahan status historis dan hukum Masjid Al-Aqsha merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, hak asasi manusia, dan kesucian tempat ibadah," kata Sudarnoto dalam pernyataan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu 13 Juni 2026.
Menurut dia, tindakan Israel tidak terlepas dari dukungan politik, diplomatik, militer, dan perlindungan internasional yang diberikan oleh Amerika Serikat (AS).
"Saya menilai bahwa berbagai tindakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari dukungan politik, diplomatik, militer, dan perlindungan internasional yang diberikan oleh Amerika Serikat kepada Israel," ujarnya.
Menurutnya, Masjid Al-Aqsa bukan hanya milik bangsa Palestina, melainkan amanah umat Islam dunia serta bagian dari warisan peradaban manusia yang wajib dilindungi.
"Masjid Al-Aqsa adalah amanah umat Islam dunia dan bagian dari warisan peradaban manusia yang wajib dijaga dan dilindungi," lanjutnya.
MUI menyerukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNESCO, Dewan HAM PBB, dan masyarakat internasional untuk mengambil langkah nyata menghentikan tindakan yang dinilai mengarah pada Yahudisasi Masjid Al-Aqsa dan Kota Al-Quds.
Selain itu, MUI meminta Organisasi Kerja Sama Islam memperkuat langkah politik, diplomatik, hukum, dan kemanusiaan untuk melindungi Masjid Al-Aqsa, termasuk membangun mekanisme internasional guna memantau pelanggaran yang dilakukan Israel.
MUI juga menyatakan dukungan kepada Yordania sebagai pemegang hak perwalian dan pengelolaan Masjid Al-Aqsa melalui Waqf Islam.
Di tingkat nasional, MUI mendorong pemerintah Indonesia meningkatkan diplomasi internasional dan menggalang dukungan negara-negara sahabat guna menekan Israel menghentikan pelanggaran terhadap Masjid Al-Aqsa dan rakyat Palestina.
Tak hanya itu, Sudarnoto mengusulkan penerbitan fatwa tentang perlindungan Masjid Al-Aqsa dan penolakan terhadap Yahudisasi Al-Quds.
"Fatwa ini penting sebagai panduan keagamaan bagi umat Islam Indonesia sekaligus sebagai penegasan bahwa menjaga, melindungi, dan membela Masjid Al-Aqsa merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan, moral, dan kemanusiaan umat Islam," tegasnya.
Menurut Sudarnoto, upaya Yahudisasi terhadap Masjid Al-Aqsa merupakan pelanggaran berat terhadap kesucian tempat ibadah dan ancaman bagi perdamaian dunia.
Karena itu, ia mengajak masyarakat internasional dan umat Islam terus memperjuangkan perlindungan Masjid Al-Aqsa melalui jalur hukum internasional, diplomasi, dan solidaritas kemanusiaan.