Berita

(Foto: Dok. Satresnarkoba Polres Blora)

Presisi

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

LAPORAN: ADIRIN*
SABTU, 13 JUNI 2026 | 22:27 WIB

Laporan masyarakat tentang dugaan maraknya peredaran obat keras di Kecamatan Blora berujung pada terbongkarnya praktik ilegal yang diduga telah lama beroperasi. 

Seorang pria berinisial DPP (31) ditangkap Satresnarkoba Polres Blora dengan barang bukti 6.897 butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Blora.

Kasus ini bermula ketika polisi menerima informasi dari warga pada Jumat 5 Juni 2026. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait jual beli obat-obatan terlarang.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan secara tertutup. Hasilnya mengarah pada seorang pria yang kerap beraktivitas menggunakan sepeda motor Honda Beat Street.

Puncaknya terjadi sekitar pukul 15.50 WIB. Petugas yang melakukan pemantauan di sekitar perempatan lampu merah Karangjati mendapati sepeda motor yang dicurigai melintas dari arah utara.

Tanpa membuang waktu, polisi langsung menghentikan kendaraan tersebut. Penggeledahan dilakukan di lokasi dengan disaksikan warga sekitar.

Kasat Resnarkoba Polres Blora, AKP Miftah Anshori, mengatakan kecurigaan petugas terbukti setelah menemukan ribuan pil yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.

"Kami menemukan ribuan butir obat keras daftar G," ujar Miftah kepada wartawan, Sabtu 13 Juni 2026.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 157 butir Trihexyphenidyl, 390 butir pil Dobel L, 860 butir Hexymer atau MF warna kuning, serta 5.490 butir pil Dobel Y. Total keseluruhan mencapai 6.897 butir.

Selain itu, satu unit telepon seluler merek Infinix dan sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi K-3083-BHE turut diamankan sebagai barang bukti.

"Tersangka mengakui barang itu miliknya," kata Miftah.

Tak hanya itu, tersangka juga mengaku obat-obatan tersebut akan dijual kembali di wilayah Kota Blora.

"Rencananya akan diedarkan kepada orang lain," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU 17/2023 tentang Kesehatan terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.

*Kontributor Blora

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya