Sidang lanjutan kasus dugaan suap Bea Cukai yang menghadirkan pimpinan Blueray Cargo Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Tim penasihat hukum terdakwa John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan Sukolo meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan perkara dugaan suap impor yang menyeret Blueray Cargo.
Dalam closing statement yang dibacakan pada perkara Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN.JKT.PST, kuasa hukum menegaskan para terdakwa sejak awal bersikap kooperatif dan tidak pernah berupaya menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut tim pembela, John Field dan dua terdakwa lainnya tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak memengaruhi saksi, serta secara terbuka mengakui adanya pemberian kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai yang kini telah diproses dalam perkara tersebut.
“Para terdakwa memilih bersikap jujur karena berharap perkara ini dapat menjadi momentum memperbaiki sistem dan mengakhiri praktik-praktik yang selama ini membebani dunia usaha,” ucap Penasihat Hukum Blueray, Dinalara Dermawati Butar-butar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2026.
Penasihat hukum juga menyoroti fakta bahwa perkara yang kini bergulir di pengadilan dinilai merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang lebih besar. Berdasarkan keterangan saksi, berita acara pemeriksaan, dan alat bukti yang diajukan, terdapat sejumlah pihak lain yang disebut menerima aliran dana dengan tujuan yang sama.
Meski demikian, menurut tim pembela, tidak seluruh pihak yang disebut dalam rangkaian peristiwa tersebut diproses secara bersamaan dalam perkara yang sama.
“Kami menyampaikan hal ini demi tegaknya asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law agar seluruh pihak yang diduga terlibat memperoleh perlakuan hukum yang sama,” tegasnya.
Selain itu, pembela juga meminta majelis hakim mempertimbangkan latar belakang terjadinya perkara. Dalam persidangan terungkap Blueray Cargo menghadapi tingkat targeting dan penjaluran yang sangat tinggi dibandingkan perusahaan lain yang bergerak di sektor serupa.
Fakta tersebut, menurut kuasa hukum, menimbulkan persepsi kuat bahwa perusahaan mengalami perlakuan yang tidak proporsional sehingga berdampak terhadap operasional dan keberlangsungan usaha.
Meski tidak dijadikan alasan pembenar atas pemberian yang terjadi, kondisi tersebut dinilai penting untuk memahami motif dan latar belakang tindakan para terdakwa.
“Alih-alih memperoleh kemudahan, Blueray Cargo justru tetap menghadapi berbagai hambatan dan tekanan yang pada akhirnya membawa perusahaan pada kondisi yang sangat memprihatinkan,” ujar Dinalara.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum juga menyoroti dampak sosial yang muncul akibat perkara tersebut. Mereka menyebut Blueray Cargo yang sebelumnya mempekerjakan sekitar 1.300 pekerja kini hanya menyisakan sekitar 200 pekerja.
Sebagian besar karyawan bahkan disebut telah dirumahkan dan hanya bertugas menyelesaikan kewajiban-kewajiban perusahaan yang masih tersisa.
“Di balik angka-angka tersebut terdapat ribuan keluarga yang kehilangan sumber penghidupan, kehilangan biaya pendidikan anak, dan kehilangan harapan atas masa depan mereka,” tegas Dinalara.
Khusus terhadap terdakwa Andry dan Dedy Kurniawan Sukolo, penasihat hukum meminta hakim memberikan penilaian yang berbeda dan proporsional dibandingkan John Field.
Menurut dia, Andry dan Dedy bukan pemilik perusahaan, bukan pemegang saham, bukan pengambil kebijakan, serta tidak memperoleh keuntungan ekonomi dari pemberian yang dilakukan.
“Mereka hanyalah pekerja yang menerima gaji sebagaimana karyawan lainnya. Mereka tidak menikmati hasil, tidak memperkaya diri, dan keterlibatannya lahir semata karena hubungan kerja,” jelasnya.
Karena itu, tim pembela meminta majelis hakim mempertimbangkan perbedaan peran, kewenangan, dan tingkat kesalahan masing-masing terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Menutup pembelaannya, kuasa hukum menyatakan para terdakwa tidak datang ke hadapan hukum dengan penyangkalan, melainkan dengan kejujuran dan sikap kooperatif.
Mereka pun menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada kebijaksanaan majelis hakim dengan harapan putusan yang dijatuhkan nantinya mampu mencerminkan keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, serta nilai-nilai kemanusiaan.