Berita

Ilustrasi (Artificial Inteligence)

Bisnis

Ratusan Perusahaan Tambang Lolos RKAB, ESDM Andalkan Sistem Digital

SABTU, 13 JUNI 2026 | 13:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperkuat transformasi digital dalam tata kelola sektor pertambangan mineral dan batu bara. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan sistem elektronik terintegrasi dalam pengajuan dan evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan seluruh proses pengajuan hingga persetujuan RKAB kini dilakukan secara daring melalui sistem MinerbaOne dan e-RKAB. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengawasan kegiatan pertambangan.

"Oleh karena itu, setiap pengajuan RKAB harus melalui proses evaluasi sebelum memperoleh persetujuan dari pemerintah. Seluruh proses pengajuan, evaluasi, hingga persetujuan diproses secara online dan terintegrasi melalui sistem informasi MinerbaOne," ujar Tri, dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 13 Juni 2026.


Pengaturan RKAB sendiri diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menyederhanakan matriks RKAB menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan 10 matriks untuk tahap operasi produksi.

Menurut Tri, penyederhanaan ini tidak mengurangi fungsi pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan, kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penggunaan jasa pertambangan, program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), maupun reklamasi.

“Matriks lain yang tidak digunakan lagi dipindahkan ke dalam matriks pelaporan realisasi yang secara berkala harus disampaikan," ujarnya.

Pemerintah juga membuka ruang bagi perusahaan yang dokumen RKAB-nya masih memerlukan perbaikan. Ditjen Minerba bahkan secara aktif memberikan pendampingan melalui program coaching clinic agar perusahaan dapat memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan,” kata Tri.

Berdasarkan hasil evaluasi, sejumlah aspek yang masih sering memerlukan penyempurnaan meliputi data eksplorasi dan cadangan mineral, rencana penambangan dan penimbunan overburden, aspek pengolahan dan pemurnian, rencana pemasaran, hingga kelengkapan legalitas perusahaan.

Tri mengungkapkan bahwa hingga 12 Juni 2026 pemerintah telah menyetujui 664 RKAB untuk tahun berjalan, sementara sejumlah permohonan lainnya masih dalam tahap evaluasi.

“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” ungkap Tri.

Melalui digitalisasi dan penyederhanaan prosedur tersebut, pemerintah berharap tata kelola pertambangan nasional semakin efektif, transparan, dan mampu mendukung pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara secara berkelanjutan.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya