Berita

Empat terdakwa anggota Denma BAIS TNI (Foto: Dok Istimewa)

Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Kecewa Vonis Empat Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

JUMAT, 12 JUNI 2026 | 11:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Koalisi menilai vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, menyebut putusan tersebut menjadi bukti masih kuatnya praktik impunitas di Indonesia.


"Putusan pengadilan militer tersebut merupakan fakta tentang praktik impunitas serta bentuk penguatan terhadap proses remiliterisasi di Indonesia," kata Bhatara dalam keterangannya, Jumat 12 Juni 2026. 

Menurut Bhatara, hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak yang harus ditanggung Andrie Yunus sebagai korban. Ia bahkan menilai proses persidangan lebih menyerupai mock trial atau peradilan sandiwara yang jauh dari prinsip peradilan yang adil, independen, dan imparsial.

Koalisi juga mengkritik pertimbangan majelis hakim yang memasukkan pengakuan dan penyesalan para terdakwa sebagai faktor yang meringankan hukuman.

"Pertimbangan majelis pengadilan militer sangat absurd, mengingat hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, masyarakat Indonesia, dan korban dalam persidangan," ujar Bhatara.

Meski kecewa dengan putusan tersebut, Bhatara menegaskan proses hukum terhadap kasus ini belum berakhir. Ia mengingatkan bahwa yurisdiksi peradilan umum masih terbuka untuk mengadili perkara tersebut.

Menurutnya, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 52/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 2 Juni 2026 telah memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan karena perkara tersebut tidak pernah dihentikan secara resmi sesuai ketentuan KUHAP.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (10/6/2026) menjatuhkan vonis kepada empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Serda Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara. Lettu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dua tahun enam bulan penjara serta dipecat dari dinas militer. Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetia divonis dua tahun penjara dan Lettu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya