Berita

Empat terdakwa anggota Denma BAIS TNI (Foto: Dok Istimewa)

Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Kecewa Vonis Empat Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

JUMAT, 12 JUNI 2026 | 11:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Koalisi menilai vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, menyebut putusan tersebut menjadi bukti masih kuatnya praktik impunitas di Indonesia.


"Putusan pengadilan militer tersebut merupakan fakta tentang praktik impunitas serta bentuk penguatan terhadap proses remiliterisasi di Indonesia," kata Bhatara dalam keterangannya, Jumat 12 Juni 2026. 

Menurut Bhatara, hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak yang harus ditanggung Andrie Yunus sebagai korban. Ia bahkan menilai proses persidangan lebih menyerupai mock trial atau peradilan sandiwara yang jauh dari prinsip peradilan yang adil, independen, dan imparsial.

Koalisi juga mengkritik pertimbangan majelis hakim yang memasukkan pengakuan dan penyesalan para terdakwa sebagai faktor yang meringankan hukuman.

"Pertimbangan majelis pengadilan militer sangat absurd, mengingat hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, masyarakat Indonesia, dan korban dalam persidangan," ujar Bhatara.

Meski kecewa dengan putusan tersebut, Bhatara menegaskan proses hukum terhadap kasus ini belum berakhir. Ia mengingatkan bahwa yurisdiksi peradilan umum masih terbuka untuk mengadili perkara tersebut.

Menurutnya, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 52/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 2 Juni 2026 telah memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan karena perkara tersebut tidak pernah dihentikan secara resmi sesuai ketentuan KUHAP.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (10/6/2026) menjatuhkan vonis kepada empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Serda Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara. Lettu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dua tahun enam bulan penjara serta dipecat dari dinas militer. Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetia divonis dua tahun penjara dan Lettu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya