Berita

Empat terdakwa anggota Denma BAIS TNI (Foto: Dok Istimewa)

Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Kecewa Vonis Empat Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

JUMAT, 12 JUNI 2026 | 11:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Koalisi menilai vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, menyebut putusan tersebut menjadi bukti masih kuatnya praktik impunitas di Indonesia.


"Putusan pengadilan militer tersebut merupakan fakta tentang praktik impunitas serta bentuk penguatan terhadap proses remiliterisasi di Indonesia," kata Bhatara dalam keterangannya, Jumat 12 Juni 2026. 

Menurut Bhatara, hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak yang harus ditanggung Andrie Yunus sebagai korban. Ia bahkan menilai proses persidangan lebih menyerupai mock trial atau peradilan sandiwara yang jauh dari prinsip peradilan yang adil, independen, dan imparsial.

Koalisi juga mengkritik pertimbangan majelis hakim yang memasukkan pengakuan dan penyesalan para terdakwa sebagai faktor yang meringankan hukuman.

"Pertimbangan majelis pengadilan militer sangat absurd, mengingat hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, masyarakat Indonesia, dan korban dalam persidangan," ujar Bhatara.

Meski kecewa dengan putusan tersebut, Bhatara menegaskan proses hukum terhadap kasus ini belum berakhir. Ia mengingatkan bahwa yurisdiksi peradilan umum masih terbuka untuk mengadili perkara tersebut.

Menurutnya, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 52/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 2 Juni 2026 telah memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan karena perkara tersebut tidak pernah dihentikan secara resmi sesuai ketentuan KUHAP.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (10/6/2026) menjatuhkan vonis kepada empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Serda Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara. Lettu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dua tahun enam bulan penjara serta dipecat dari dinas militer. Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetia divonis dua tahun penjara dan Lettu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya