Berita

Empat terdakwa anggota Denma BAIS TNI (Foto: Dok Istimewa)

Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Kecewa Vonis Empat Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

JUMAT, 12 JUNI 2026 | 11:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Koalisi menilai vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, menyebut putusan tersebut menjadi bukti masih kuatnya praktik impunitas di Indonesia.


"Putusan pengadilan militer tersebut merupakan fakta tentang praktik impunitas serta bentuk penguatan terhadap proses remiliterisasi di Indonesia," kata Bhatara dalam keterangannya, Jumat 12 Juni 2026. 

Menurut Bhatara, hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak yang harus ditanggung Andrie Yunus sebagai korban. Ia bahkan menilai proses persidangan lebih menyerupai mock trial atau peradilan sandiwara yang jauh dari prinsip peradilan yang adil, independen, dan imparsial.

Koalisi juga mengkritik pertimbangan majelis hakim yang memasukkan pengakuan dan penyesalan para terdakwa sebagai faktor yang meringankan hukuman.

"Pertimbangan majelis pengadilan militer sangat absurd, mengingat hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, masyarakat Indonesia, dan korban dalam persidangan," ujar Bhatara.

Meski kecewa dengan putusan tersebut, Bhatara menegaskan proses hukum terhadap kasus ini belum berakhir. Ia mengingatkan bahwa yurisdiksi peradilan umum masih terbuka untuk mengadili perkara tersebut.

Menurutnya, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 52/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 2 Juni 2026 telah memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan karena perkara tersebut tidak pernah dihentikan secara resmi sesuai ketentuan KUHAP.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (10/6/2026) menjatuhkan vonis kepada empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Serda Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara. Lettu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dua tahun enam bulan penjara serta dipecat dari dinas militer. Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetia divonis dua tahun penjara dan Lettu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya