Berita

Empat terdakwa anggota Denma BAIS TNI (Foto: Dok Istimewa)

Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Kecewa Vonis Empat Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

JUMAT, 12 JUNI 2026 | 11:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Koalisi Masyarakat Sipil menyayangkan putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Koalisi menilai vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, menyebut putusan tersebut menjadi bukti masih kuatnya praktik impunitas di Indonesia.


"Putusan pengadilan militer tersebut merupakan fakta tentang praktik impunitas serta bentuk penguatan terhadap proses remiliterisasi di Indonesia," kata Bhatara dalam keterangannya, Jumat 12 Juni 2026. 

Menurut Bhatara, hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak yang harus ditanggung Andrie Yunus sebagai korban. Ia bahkan menilai proses persidangan lebih menyerupai mock trial atau peradilan sandiwara yang jauh dari prinsip peradilan yang adil, independen, dan imparsial.

Koalisi juga mengkritik pertimbangan majelis hakim yang memasukkan pengakuan dan penyesalan para terdakwa sebagai faktor yang meringankan hukuman.

"Pertimbangan majelis pengadilan militer sangat absurd, mengingat hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, masyarakat Indonesia, dan korban dalam persidangan," ujar Bhatara.

Meski kecewa dengan putusan tersebut, Bhatara menegaskan proses hukum terhadap kasus ini belum berakhir. Ia mengingatkan bahwa yurisdiksi peradilan umum masih terbuka untuk mengadili perkara tersebut.

Menurutnya, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 52/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 2 Juni 2026 telah memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan karena perkara tersebut tidak pernah dihentikan secara resmi sesuai ketentuan KUHAP.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (10/6/2026) menjatuhkan vonis kepada empat prajurit BAIS TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Serda Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara. Lettu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dua tahun enam bulan penjara serta dipecat dari dinas militer. Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetia divonis dua tahun penjara dan Lettu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya