Berita

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto resmi tersangka korupsi. (Foto: Istimewa)

Hukum

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

JUMAT, 12 JUNI 2026 | 09:08 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Proses hukum memasuki tahap penuntutan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2026.

"Bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tim penuntut umum telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan Agung, dalam hal ini penyidik Jampidsus," kata Direktur Penuntutan Jampidsus, Ardito Muwardi, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 11 Juni 2026. 


Kejaksaan Agung menduga Hery menerima suap dari sejumlah perusahaan tambang saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

Pemberian uang tersebut diduga bertujuan mempengaruhi penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang menyatakan penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) serta penolakan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bentuk maladministrasi.

Penyidik mencatat sejumlah aliran dana dan aset yang diduga diterima Hery, antara lain Rp875 juta dari Lao De selaku Direktur PT Tosida, Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika, sebuah rumah di Ruko Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno, Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, serta Rp525 juta dari Agung Winarno.

Dalam perkara ini, Hery juga diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI terkait pengurusan persoalan perhitungan PNBP.

Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai dakwaan alternatif, ia juga dikenakan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya