Berita

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto resmi tersangka korupsi. (Foto: Istimewa)

Hukum

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

JUMAT, 12 JUNI 2026 | 09:08 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Proses hukum memasuki tahap penuntutan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2026.

"Bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tim penuntut umum telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan Agung, dalam hal ini penyidik Jampidsus," kata Direktur Penuntutan Jampidsus, Ardito Muwardi, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 11 Juni 2026. 


Kejaksaan Agung menduga Hery menerima suap dari sejumlah perusahaan tambang saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

Pemberian uang tersebut diduga bertujuan mempengaruhi penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang menyatakan penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) serta penolakan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bentuk maladministrasi.

Penyidik mencatat sejumlah aliran dana dan aset yang diduga diterima Hery, antara lain Rp875 juta dari Lao De selaku Direktur PT Tosida, Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika, sebuah rumah di Ruko Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno, Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, serta Rp525 juta dari Agung Winarno.

Dalam perkara ini, Hery juga diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI terkait pengurusan persoalan perhitungan PNBP.

Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai dakwaan alternatif, ia juga dikenakan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya