Berita

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto resmi tersangka korupsi. (Foto: Istimewa)

Hukum

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

JUMAT, 12 JUNI 2026 | 09:08 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, segera menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Proses hukum memasuki tahap penuntutan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2026.

"Bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tim penuntut umum telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan Agung, dalam hal ini penyidik Jampidsus," kata Direktur Penuntutan Jampidsus, Ardito Muwardi, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 11 Juni 2026. 


Kejaksaan Agung menduga Hery menerima suap dari sejumlah perusahaan tambang saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

Pemberian uang tersebut diduga bertujuan mempengaruhi penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang menyatakan penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) serta penolakan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bentuk maladministrasi.

Penyidik mencatat sejumlah aliran dana dan aset yang diduga diterima Hery, antara lain Rp875 juta dari Lao De selaku Direktur PT Tosida, Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika, sebuah rumah di Ruko Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno, Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, serta Rp525 juta dari Agung Winarno.

Dalam perkara ini, Hery juga diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI terkait pengurusan persoalan perhitungan PNBP.

Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai dakwaan alternatif, ia juga dikenakan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya