Berita

Ilustrasi Nobar Pembukaan Piala Dunia 2026 (Sumber: Gemini Generated Image)

Olahraga

Ingin Gelar Nobar Pembukaan Piala Dunia 2026? Begini Cara Daftarnya

KAMIS, 11 JUNI 2026 | 17:48 WIB | OLEH: TIFANI

Perhelatan FIFA World Cup atau Piala Dunia 2026 akan dimulai pada Jumat (12/6). Upacara pembukaan dan pertandingan perdana turnamen sepak bola paling bergengsi di dunia ini akan digelar Estadio Azteca, Mexico City, Meksiko.

Di Indonesia, pembukaan Piala Dunia 2026 dapat disaksikan melalui stasiun TV nasional TVRI. TVRI selaku pemegang hak siar resmi juga akan menayangkan seluruh pertandingan Piala Dunia 2026.

TVRI turut mengatur perizinan dan lisensi kegiatan nobar sesuai FIFA Public Viewing Regulations. Artinya, masyarakat tidak bisa menggelar acara nonton bareng (nobar) tanpa izin resmi.


Sebagai pemegang hak siar resmi, TVRI melalui platform Bola Gembira membuka pendaftaran bagi masyarakat, komunitas, maupun pelaku usaha yang ingin menggelar nobar Piala Dunia 2026 secara resmi. 

Cara Daftar Nobar Pembukaan Piala Dunia 2026

Berikut langkah-langkah pendaftaran nobar Piala Dunia 2026 secara resmi: Saat mengajukan izin, penyelenggara harus menyiapkan sejumlah informasi, antara lain: TVRI menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk seluruh kegiatan nobar di luar hunian pribadi, termasuk di restoran, kafe, area komersial, lingkungan komunitas, maupun ruang publik lainnya. TVRI membagi kegiatan nobar ke dalam tiga kategori. 
Pertama, kategori non-komersial yang diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) tanpa sponsor maupun aktivitas yang menghasilkan keuntungan ekonomi. Kedua, kategori komersial yang melibatkan sponsor, branding, penjualan tiket, atau bentuk monetisasi lainnya. 
Kategori ini wajib memiliki lisensi resmi dari TVRI. Ketiga, kategori special non-commercial, yakni kegiatan non-komersial dengan kapasitas lebih dari 5.000 penonton yang juga wajib memperoleh lisensi.
Larangan Saat Menggelar Nobar Piala Dunia 2026

Penyelenggara hanya diperbolehkan menggunakan sumber siaran resmi. TVRI melarang perekaman ulang, streaming ulang, redistribusi siaran, pembuatan klip pertandingan, hingga modifikasi tampilan siaran tanpa izin.

Selain itu, nobar harus dilakukan secara langsung (live) dan tidak boleh menggunakan tayangan tunda. Penggunaan logo, trofi, maskot, maupun identitas visual resmi FIFA juga dilarang tanpa persetujuan resmi.

Untuk kegiatan komersial, seluruh sponsor yang terlibat wajib memperoleh persetujuan tertulis dari TVRI dan FIFA sebelum acara berlangsung.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya