Berita

Nicko Widjaja dan Amsal Sitepu. (Foto: Istimewa)

Hukum

Hadir di Pengadilan, Amsal Sitepu Bawa Dukungan Moral untuk Nicko Widjaja

KAMIS, 11 JUNI 2026 | 15:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kriminalisasi yang dialami Nicko Widjaja dalam perkara investasi ke TaniHub Group menuai simpati. 

Mantan Direktur BRI Ventures (BVI) itu mendapat dukungan dari kalangan profesional yang pernah mengalami situasi yang sama. Salah satunya adalah Amsal Sitepu yang hadir langsung untuk memberikan dukungan moral dalam proses persidangan yang tengah dijalani Nicko.

Amsal yang pernah menjadi korban kriminalisasi dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa itu datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Juni 2026. 


Dia hadir di ruang sidang bersama para pengunjung lainnya. Amsal sempat menemui Nicko dan keluarga yang mendampingi.

"Saya menghadiri persidangan Nicko Widjaja karena kasus ini telah menjadi atensi publik. Kasus ini mirip dengan kasus yang pernah saya alami, yaitu ketika sebuah keputusan bisnis dikriminalkan," kata Amsal dalam keterangan tertulis, Kamis 11 Juni 2026.

Dalam pertemuan singkat tersebut, Amsal menyampaikan dukungan moral serta pesan agar Nicko tetap tegar menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. 

Menurut dia, tekanan psikologis yang dirasakan seorang terdakwa bukanlah hal yang mudah, terlebih ketika yang dipersoalkan adalah keputusan yang diambil dalam kapasitas profesional dan tanpa niat jahat.

Sebagai orang yang pernah mengalami situasi yang sama, Amsal mengakui bahwa menjadi korban kriminalisasi bukan sesuatu yang mudah. Bahkan meski sudah divonis bebas, kasus itu memberikan efek trauma tersendiri yang masih dia rasakan sampai sekarang. 

Meski demikian, Amsal meyakini bahwa kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya. Karena itu, dia mengajak Nicko dan seluruh pihak yang memperjuangkan keadilan untuk tetap kuat menghadapi proses yang sedang berlangsung.

"Kita sangat menyayangkan bagaimana sebuah keputusan bisnis bisa dipidanakan. Padahal tindakan kita murni tindakan profesional, bukan karena adanya niat jahat untuk merugikan negara,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya