Berita

Ketua Yayasan Ramangsa Inspirasi Indonesia sekaligus Direktur Eksekutif Ramangsa Institute, Maizal Alfian. (Foto: Istimewa)

Politik

Ramangsa Institute Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke MK

Soroti Ketidakpastian Hukum pada Pasal 187 Ayat (3)
KAMIS, 11 JUNI 2026 | 12:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Yayasan Ramangsa Inspirasi Indonesia melalui secara resmi mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut telah diterima dan dicatat oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 205/PUU/PAN.MK/AP3/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026.

Permohonan ini diajukan sebagai upaya untuk menghadirkan kepastian hukum dan mendorong kesetaraan penerapan hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Indonesia.


Ketua Yayasan Ramangsa Inspirasi Indonesia sekaligus Direktur Eksekutif Ramangsa Institute, Maizal Alfian menjelaskan bahwa terdapat persoalan normatif dalam Pasal 187 ayat (3) UU Pilkada yang berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dan penerapan hukum. 

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, h, i, dan j, namun hanya menyebut secara eksplisit frasa "Pemilihan Bupati/Walikota" tanpa mencantumkan "Pemilihan Gubernur".

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum karena larangan kampanye yang diatur dalam undang-undang berlaku untuk seluruh pemilihan kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun wali kota.

"Permohonan ini tidak dilandasi kepentingan politik praktis, melainkan semata-mata untuk memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlakuan hukum yang sama," kata Alfian dalam keterangannya, Kamis 11 Juni 2026.

Menurut Alfian, ketika suatu norma membuka ruang tafsir yang berbeda, maka potensi ketidakadilan dalam penegakan hukum akan semakin besar.

Ia menjelaskan, dalam permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Ramangsa Institute turut menyertakan sejumlah alat bukti yang menunjukkan adanya perbedaan penerapan norma tersebut dalam praktik penyelenggaraan Pilkada.

Salah satunya adalah pemberitaan media nasional pada tahun 2016 yang memuat pernyataan Ketua KPU DKI Jakarta terkait tidak dicantumkannya frasa "Calon Gubernur dan Wakil Gubernur" dalam Pasal 187 ayat (3) UU Pilkada. Saat itu disebutkan bahwa ketentuan tersebut sejatinya berlaku pula bagi pemilihan gubernur, namun tidak tertulis secara eksplisit dalam rumusan norma.

Selain itu, Pemohon juga menyertakan bukti terkait penanganan dugaan pelanggaran kampanye pada Pilkada Kabupaten Bandung Tahun 2020 serta proses pidana pemilihan yang melibatkan calon wali kota dan aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana pernah disampaikan Bawaslu Riau pada Pilkada 2020.

Alfian melanjutkan, fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa ketentuan pidana dalam Pasal 187 ayat (3) selama ini diterapkan secara jelas pada Pemilihan Bupati dan Wali Kota, sementara dalam konteks Pemilihan Gubernur masih menyisakan ruang perdebatan akibat tidak dicantumkannya secara tegas dalam norma undang-undang.

"Negara hukum menuntut adanya kepastian, kejelasan, dan kesamaan perlakuan di hadapan hukum. Tidak boleh ada ketentuan yang menyebabkan penegakan hukum berbeda terhadap pelanggaran yang substansinya sama hanya karena adanya kekurangan redaksional dalam suatu pasal," tegas Alfian.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 187 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015 sepanjang frasa 'Pemilihan Bupati/Walikota' tidak dimaknai sebagai 'Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota', bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi menegaskan penyertaan frasa "Pemilihan Gubernur" dalam ketentuan tersebut agar norma pidana kampanye berlaku secara utuh dan setara bagi seluruh jenis pemilihan kepala daerah.

Lebih lanjut, Alfian menyampaikan bahwa permohonan ini merupakan bagian dari kontribusi masyarakat sipil dalam memperkuat kualitas demokrasi dan sistem hukum pemilu di Indonesia.

"Demokrasi yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh proses pemungutan suara, tetapi juga oleh kepastian hukum yang mengiringinya," kata Alfian.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya