Berita

Tampilan website subsidi tepat MyPertamina/Repro

Otomotif

Harga Pertamax Naik! Ini 3 Cara Praktis Daftar Barcode Pertalite MyPertamina

RABU, 10 JUNI 2026 | 12:44 WIB | OLEH: ANANDA GABRIEL

Kenaikan harga BBM non-subsidi jenis Pertamax baru-baru ini kembali memicu perhatian masyarakat terhadap aturan pembelian bahan bakar bersubsidi.

Sebagaimana diketahui, sejak 1 Oktober 2024, pemerintah telah mewajibkan seluruh pemilik kendaraan untuk memiliki barcode resmi dari Pertamina saat membeli BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar.

Bagi Anda yang ingin beralih atau memastikan kelancaran saat mengisi bahan bakar, mendaftar barcode kini semakin mudah.


Anda bisa memilih satu dari tiga cara pendaftaran berikut sesuai dengan kenyamanan Anda.

Lewat Aplikasi MyPertamina: Opsi ini paling praktis karena barcode akan tersimpan secara otomatis di dalam ponsel Anda sehingga tidak perlu dicetak.

Unduh aplikasi di Google Play Store atau App Store, lalu buat akun dan verifikasi nomor Anda lewat SMS.

Masuk ke menu Subsidi Tepat, unggah dokumen kelengkapan berupa KTP, STNK, foto kendaraan, beserta foto pelat nomor.

Proses verifikasi umumnya memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja.

Melalui Situs Resmi Subsidi Tepat: Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan mengakses situs subsiditepat.mypertamina.id lewat ponsel atau komputer.

Buat akun baru menggunakan NIK, email, dan nomor ponsel Anda. Setelah aktivasi tautan via email, unggah KTP, STNK, serta foto kendaraan.

Untuk jalur website ini, proses verifikasi biasanya membutuhkan waktu sekitar 7 hingga 14 hari kerja sebelum barcode disetujui dan siap diunduh.

Pendaftaran Langsung di SPBU: Jika Anda terkendala akses internet atau tidak terbiasa dengan pengisian formulir digital, Anda cukup mendatangi booth pendaftaran BBM bersubsidi di SPBU terdekat.

Bawalah dokumen fisik berupa KTP, STNK, dan foto kendaraan. Petugas di lokasi akan sigap membantu mengisi data dan mengunggah dokumen Anda hingga selesai, lalu barcode bisa langsung dicetak atau disimpan secara digital.

Dengan mendaftarkan kendaraan dari sekarang, Anda tidak perlu lagi khawatir terkendala saat hendak mengisi Pertalite atau Solar di SPBU.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya