Berita

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Presisi

Masa Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden

SELASA, 09 JUNI 2026 | 18:00 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), menjadi Undang-undang (UU). 

Salah satu perubahan yang menjadi sorotan ialah ketentuan mengenai masa jabatan perwira tinggi bintang empat, termasuk Kapolri.

Dalam aturan terbaru tersebut, batas usia pensiun anggota Polri ditetapkan berbeda berdasarkan jenjang kepangkatan. Untuk bintara dan tamtama, usia pensiun ditetapkan 59 tahun. Sementara bagi seluruh perwira, mulai dari perwira pertama hingga perwira tinggi, usia pensiun ditetapkan 60 tahun.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri akan menindaklanjuti seluruh amanat yang diatur dalam UU Polri yang baru tersebut. 

Menurutnya, berbagai pengaturan yang dimasukkan dalam revisi UU Polri telah mempertimbangkan kebutuhan organisasi agar tidak terjadi hambatan regenerasi jabatan.

“Sehingga kita bisa memberikan pelayanan yang diharapkan masyarakat,” kata Listyo saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 9 Juni 2026.

Listyo menegaskan, Polri akan terus berupaya membangun institusi yang lebih humanis dan profesional. 

"Tentunya terus beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman,” ujar Listyo.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan, ketentuan usia pensiun dalam UU Polri diselaraskan dengan aturan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, usia pensiun 60 tahun merupakan batas yang umum diterapkan bagi ASN maupun institusi lain, termasuk kejaksaan.

“Untuk bintara dan tamtama 59 tahun, sementara untuk perwira 60 tahun. Itu yang berlaku umum pada ASN, sehingga kita melakukan penyesuaian,” kata Eddy.

Selain mengatur batas usia pensiun, revisi UU Polri juga memberikan ruang bagi perwira tinggi bintang empat untuk memperoleh perpanjangan masa jabatan sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya