Berita

Penasihat Hukum PT Putra Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga (RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Polemik 15 Kontainer, PT PMM Tolak Pembukaan Segel Tanpa Dasar Hukum yang Jelas

SELASA, 09 JUNI 2026 | 08:22 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penasihat Hukum PT Putra Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, menegaskan bahwa pembukaan segel terhadap 15 kontainer milik kliennya harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan berdasarkan kecurigaan semata.

Pernyataan tersebut disampaikan Poltak menanggapi tudingan bahwa PT PMM tidak kooperatif karena menolak pembukaan segel terhadap 15 kontainer berisi ilmenit yang telah disegel dan memiliki izin resmi dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Menurut Poltak, sikap yang diambil PT PMM bukan bentuk ketidakkooperatifan, melainkan upaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.


β€œItu bukanlah merupakan tindakan yang tidak kooperatif. Kami hanya ingin pembukaan segel itu dilakukan secara benar dan sesuai prosedur hukum karena pembukaan segel barang ekspor tidak boleh sembarang dilakukan, harus berdasarkan mekanisme hukum yang benar dan dilakukan oleh yang berwenang," ujar Poltak kepada wartawan di Jakarta, Senin 8 Juni 2026. 

Ia menegaskan, pembukaan segel terhadap barang ekspor tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

"Jangan asal dibuka, ada curiga langsung buka dan dibuka di jam 02.00 pagi dini hari saat orang tertidur lelap dan bermimpi,” sambungnya.

Selain itu, Poltak membantah tuduhan bahwa PT PMM terlibat dalam praktik penyelundupan barang tambang ilegal melalui kontainer tersebut.

β€œ1000 persen saya sampaikan bahwa PT PMM tidak ada melakukan penyeludupan barang tambang ilegal Logam Tanah Jarang seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, komoditas yang diekspor PT PMM adalah ilmenit yang telah melalui proses pengujian laboratorium dan dinyatakan memenuhi ketentuan. Menurutnya, hasil uji laboratorium dari PT Sucofindo maupun Bea Cukai menunjukkan bahwa barang yang diekspor bukan merupakan logam tanah jarang sebagaimana yang dituduhkan.

Karena itu, pihaknya meminta agar seluruh proses pemeriksaan maupun pembukaan segel dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku guna menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya