Berita

ABK Perikanan Indonesia. (Foto: Humas Kemlu)

Publika

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

SELASA, 09 JUNI 2026 | 01:01 WIB

RATIFIKASI Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 merupakan tonggak sejarah penting bagi perlindungan awak kapal perikanan Indonesia. Setelah bertahun-tahun didorong oleh serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan berbagai pihak yang peduli terhadap nasib awak kapal perikanan, akhirnya Indonesia resmi mengadopsi standar internasional yang mengatur kondisi kerja layak bagi pekerja sektor perikanan.

Namun, ratifikasi hanyalah langkah awal. Tantangan yang jauh lebih besar adalah memastikan implementasinya berjalan efektif. Pengalaman Indonesia dalam melaksanakan Maritime Labour Convention (MLC) 2006 seharusnya menjadi pelajaran berharga agar kesalahan yang sama tidak kembali terulang.

Salah satu persoalan mendasar pasca ratifikasi MLC 2006 adalah tidak jelasnya penetapan "competent authority" atau otoritas yang berwenang untuk memastikan pelaksanaan konvensi. Akibatnya, terjadi tarik-menarik kewenangan antar kementerian dan lembaga, terutama antara sektor ketenagakerjaan dan sektor transportasi laut. Situasi ini menyebabkan berbagai kewajiban negara anggota tidak berjalan optimal, termasuk pelaporan implementasi konvensi kepada Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).


Fakta menunjukkan bahwa sejak Indonesia meratifikasi MLC 2006 melalui UU Nomor 15 Tahun 2016, pelaksanaan berbagai ketentuan konvensi masih menghadapi hambatan birokrasi dan sektoral. Bahkan selama bertahun-tahun, pelaporan implementasi yang merupakan kewajiban negara anggota kepada ILO tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi ini menunjukkan bahwa ratifikasi tanpa kejelasan institusi pelaksana hanya akan menghasilkan norma hukum di atas kertas tanpa manfaat nyata bagi pekerja.

Karena itu, langkah paling mendesak setelah ratifikasi ILO C188 adalah penetapan competent authority yang jelas dan tegas. Konvensi ILO C188 sendiri memberikan ruang bagi negara untuk menunjuk satu atau lebih instansi pemerintah sebagai otoritas yang bertanggung jawab melaksanakan ketentuan konvensi. Fleksibilitas ini harus dimanfaatkan Indonesia dengan mempertimbangkan kompleksitas sektor perikanan nasional.

Dalam konteks Indonesia, sedikitnya terdapat empat kementerian yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan ILO C188, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Masing-masing memiliki kewenangan yang tidak dapat dipisahkan.

Kementerian Ketenagakerjaan memiliki mandat dalam hubungan kerja, pengawasan ketenagakerjaan, jaminan sosial, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kementerian Kelautan dan Perikanan bertanggung jawab terhadap pengelolaan usaha perikanan dan kapal perikanan. Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan terkait keselamatan pelayaran, sertifikasi awak kapal, serta standar teknis kapal. Sementara KP2MI memiliki mandat dalam pelindungan awak kapal perikanan migran yang bekerja di kapal asing.

Tanpa pembagian tugas yang jelas, potensi tumpang tindih kewenangan akan kembali muncul. Kondisi ini bukan hanya menghambat perlindungan awak kapal perikanan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik regulasi yang selama ini telah menjadi masalah kronis dalam tata kelola penempatan awak kapal Indonesia di luar negeri.

Pemerintah perlu segera menerbitkan regulasi turunan yang secara tegas menetapkan siapa yang menjadi competent authority dan bagaimana mekanisme koordinasi antar kementerian dilaksanakan. Pilihan terbaik bukanlah menyerahkan seluruh kewenangan kepada satu kementerian, melainkan membangun sistem multi-agency dengan pembagian tugas yang jelas serta mekanisme koordinasi yang kuat. Pendekatan ini juga sejalan dengan karakteristik ILO C188 yang mencakup aspek ketenagakerjaan, keselamatan kerja, kesehatan, perekrutan, penempatan, hingga pengawasan kapal.

Selain itu, pemerintah perlu segera membentuk forum koordinasi nasional tripartit yang melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja awak kapal perikanan. Forum ini penting untuk membahas standar perjanjian kerja, mekanisme pengawasan, sistem pengaduan, standar upah, jaminan sosial, dan berbagai kebijakan teknis yang diperlukan dalam implementasi konvensi.

Ratifikasi ILO C188 telah memberikan harapan baru bagi ratusan ribu awak kapal perikanan Indonesia yang selama ini bekerja dalam kondisi berisiko tinggi dan minim perlindungan. Namun harapan tersebut hanya akan menjadi kenyataan apabila pemerintah segera membangun arsitektur kelembagaan yang jelas dan efektif.

Indonesia tidak boleh mengulangi pengalaman implementasi MLC 2006, di mana ratifikasi tidak segera diikuti dengan kejelasan otoritas pelaksana dan koordinasi antar kementerian. Ratifikasi adalah pintu masuk, bukan tujuan akhir. Keberhasilan sesungguhnya akan diukur dari sejauh mana awak kapal perikanan Indonesia benar-benar merasakan perlindungan, keselamatan, dan kesejahteraan yang dijanjikan oleh Konvensi ILO 188.

Kini bola berada di tangan pemerintah. Menentukan competent authority bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama bagi keberhasilan implementasi ILO C188 di Indonesia.
 
Syofyan Koto
Ketua Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI)


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya