Berita

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

KPK Sudah Lidik Dugaan Korupsi BGN Sebelum Kejagung Tersangkakan Dadan Cs

SENIN, 08 JUNI 2026 | 22:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sudah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) sebelum Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga pimpinan BGN tersangka.

Hal itu diungkapkan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat ditanya soal kabar KPK sudah terlebih dahulu melakukan penyelidikan terkait BGN.

"Kami memang sudah ada lidik, tapi APH lain (Kejagung) sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam, 8 Juni 2026.


KPK lebih mengutamakan sinergi dengan lembaga hukum lain dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk kasus di BGN. Maka dari itu, KPK tak masalah kasus BGN ditangani Kejagung. 

"Bentuk sinerginya akan menunggu hasil gelar perkara, apakah kami akan kembangkan untuk proses penyidikan atau data-data (dari KPK) diberikan ke pihak Kejaksaan. Nanti diputuskan pimpinan," pungkas Taufik.

Informasi yang diterima redaksi, KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi di BGN sejak awal 2026.

Sementara itu, Kejagung kini telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya