Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR. (Foto: Repro YouTube DPR)
DPR bersama pemerintah menyepakati pengaturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR. Pemerintah berpandangan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, ketentuan itu telah dirumuskan dalam draf revisi UU Polri yang sedang dibahas bersama DPR.
"Dalam pasal 28 ayat (1) anggota Kepolisian RI dapat mengisi jabatan diluar organisasi Kepolisian RI sepanjang memiliki keterkaitan dan fungsi kepolisian," kata Eddy dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 8 Juni 2026.
Adapun fungsi kepolisian yang dimaksud mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain jabatan yang berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian, pemerintah juga membuka ruang bagi anggota Polri untuk mengisi jabatan lain melalui mekanisme tertentu.
Menurut Eddy, penempatan tersebut dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian anggota Polri maupun melalui penugasan langsung dari Presiden.
"Ayat 3, selain pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud ayat 2, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Eddy.
"Ayat 4 selain jabatan sebagaimana dimaksud ayat 2 dan ayat 3 anggota kepolisian dapat mengisi jabatan di luar organisasi kepolisian dalam hal terdapat penugasan dari presiden," sambungnya.
Lebih jauh, Eddy mengatakan, tata cara pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) oleh anggota Polri akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Ayat 5 ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian jabatan ASN oleh anggota kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat 1-4 diatur dalam peraturan pemerintah," pungkas Eddy.