Berita

Jumpa pers Majelis Etik Ombudsman RI, terkait pemecatan Hery Susanto sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang, 8 Juni 2026. (Foto: Tangkapan layar Zoom)

Politik

Hery Susanto Resmi Dipecat Majelis Etik Ombudsman

SENIN, 08 JUNI 2026 | 15:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Status Ketua sekaligus Anggota Ombudsman RI Hery Susanto telah resmi dicabut oleh Majelis Etik Ombudsman RI, yang diumumkan dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juni 2026.

"Memutuskan, satu, menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia," ujar Anggota Ombudsman RI selaku Anggota Majelis Etik, Partono, saat membacakan Putusan.

"Dua, menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," sambungnya menegaskan. 


Dia memaparkan, Majelis Etik Ombudsman RI mendasarkan pada sejumlah fakta dalam menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hery Susanto.

Partono menyebutkan, Heri Susanto terbukti melakukan perbuatan tercela yang menimbulkan dampak serius terhadap marwah dan kredibilitas lembaga Ombudsman Republik Indonesia, karena ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), atas kasus suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI untuk mengurus persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Sehingga yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 19 huruf i Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," urainya.

Selain itu, Majelis Etik menilai tindakan Hery Susanto telah terbukti memenuhi unsur pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman berupa keberpihakan, adanya motif atau kesengajaan, perbuatan berulang.

"Dan memiliki dampak negatif terhadap unit kerja, lembaga atau organisasi, negara, dan publik, sebagaimana ketentuan Pasal 36 Ayat 3 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019," kata Partono.

Oleh karena perbuatannya yang disanksi berat tersebut, Majelis Etik merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman RI untuk menyampaikan salinan putusan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dan Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia," tambah Partono menutup. 

Dalam jumpa pers ini hadir Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Prof. Jimly Asshiddiqie dan 3 Anggota Majelis Etik Ombudsman RI lainnya, yaitu Prof. Siti Zuhro, Prof. Bagir Manan, dan Manager Nasution.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya