Berita

Jumpa pers Majelis Etik Ombudsman RI, terkait pemecatan Hery Susanto sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang, 8 Juni 2026. (Foto: Tangkapan layar Zoom)

Politik

Hery Susanto Resmi Dipecat Majelis Etik Ombudsman

SENIN, 08 JUNI 2026 | 15:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Status Ketua sekaligus Anggota Ombudsman RI Hery Susanto telah resmi dicabut oleh Majelis Etik Ombudsman RI, yang diumumkan dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juni 2026.

"Memutuskan, satu, menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia," ujar Anggota Ombudsman RI selaku Anggota Majelis Etik, Partono, saat membacakan Putusan.

"Dua, menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," sambungnya menegaskan. 


Dia memaparkan, Majelis Etik Ombudsman RI mendasarkan pada sejumlah fakta dalam menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hery Susanto.

Partono menyebutkan, Heri Susanto terbukti melakukan perbuatan tercela yang menimbulkan dampak serius terhadap marwah dan kredibilitas lembaga Ombudsman Republik Indonesia, karena ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), atas kasus suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI untuk mengurus persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Sehingga yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 19 huruf i Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," urainya.

Selain itu, Majelis Etik menilai tindakan Hery Susanto telah terbukti memenuhi unsur pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman berupa keberpihakan, adanya motif atau kesengajaan, perbuatan berulang.

"Dan memiliki dampak negatif terhadap unit kerja, lembaga atau organisasi, negara, dan publik, sebagaimana ketentuan Pasal 36 Ayat 3 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019," kata Partono.

Oleh karena perbuatannya yang disanksi berat tersebut, Majelis Etik merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman RI untuk menyampaikan salinan putusan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dan Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia," tambah Partono menutup. 

Dalam jumpa pers ini hadir Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Prof. Jimly Asshiddiqie dan 3 Anggota Majelis Etik Ombudsman RI lainnya, yaitu Prof. Siti Zuhro, Prof. Bagir Manan, dan Manager Nasution.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya