Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar mendesak penghentian total seluruh aktivitas pertambangan PT Energi Cahaya Industritama (ECI) menyusul meninggalnya Muhammad Aji Wardana (29) yang tenggelam di lubang tambang perusahaan tersebut di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu, 6 Juni 2026.
Korban terbaru ini menambah jumlah korban jiwa akibat lubang tambang di Kalimantan Timur menjadi 53 orang. Lebih memprihatinkan lagi, Muhammad Aji merupakan korban keempat yang meninggal di area tambang milik PT ECI setelah sebelumnya Nadia Zaskia Putri (2014), Dias Mahendra (2016), dan Edi Kurniawan (2016) juga tewas di lokasi yang sama.
Gunhar menilai tragedi yang terus berulang tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai kecelakaan biasa.
"Empat korban jiwa di area perusahaan yang sama ini tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa," ujar Yulian dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 7 Juni 2026
Menurutnya, pemerintah harus segera bertindak tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT ECI sampai investigasi menyeluruh dilakukan oleh pihak berwenang.
"Saya mendesak seluruh aktivitas PT ECI dihentikan sekarang juga. Tidak boleh ada operasi sebelum investigasi tuntas," tegasnya.
Gunhar menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan produksi dan keuntungan perusahaan.
"Nyawa manusia lebih penting daripada target produksi dan keuntungan tambang," jelasnya.
Politisi PDIP ini juga meminta Kementerian ESDM, Inspektur Tambang, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan tambang, sistem pengamanan area, pelaksanaan reklamasi, dan kewajiban pascatambang perusahaan.
Lajut dia, fakta bahwa korban terus berjatuhan menunjukkan adanya persoalan serius yang harus dibongkar secara transparan.
"Puluhan jiwa yang telah menjadi korban adalah bukti bahwa ada masalah besar yang belum diselesaikan," bebernya.
Untuk itu, Gunhar juga mendesak Kepolisian mengusut kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum yang menyebabkan hilangnya nyawa masyarakat.
"Jika ada kelalaian, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses hukum tanpa kompromi," pungkasnya.