Berita

KPK pamerkan barang bukti senilai Rp40,5 miliar hasil OTT pejabat Bea Cukai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 5 Februari 2026. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Tak Hanya Blueray, Nama PT Infinity Muncul dalam Fakta Persidangan Bea Cukai

SENIN, 08 JUNI 2026 | 01:22 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Fakta baru mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Selain Blueray Cargo, perusahaan lain bernama PT Infinity International disebut turut melakukan setoran rutin kepada oknum pejabat Bea Cukai.

Temuan tersebut membuat sejumlah pihak mempertanyakan arah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hingga kini masih berfokus pada perkara yang melibatkan Blue Ray.


Analis kontra intelijen, R. Gautama Wiranegara, menilai fakta-fakta yang muncul di persidangan justru menunjukkan peta perkara yang lebih luas dari yang selama ini terungkap ke publik.

"Persidangan sudah menunjukkan bahwa BlueRay bukan satu-satunya pemberi. Ada PT Infinity yang memberi setoran rutin. Ada pengusaha rokok. Mengapa KPK masih saja fokus pada satu warna? Ini peta yang mulai terang, jangan dibiarkan gelap," kata Gautama dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 6 Juni 2026.

Fakta tersebut terungkap dari kesaksian Antonius Sidauruk, mantan karyawan PT Infinity International milik Ali Susanto alias Ali Medan. 

Di hadapan majelis hakim, Antonius mengaku setiap bulan terdapat aliran dana dari PT Infinity kepada Kasi Intelijen DJBC saat itu, Orlando Hamonangan.

Menurut Antonius, uang tersebut disalurkan melalui sejumlah perantara, yakni Arif, Rudi, dan Susi. Bahkan ia mengaku direkomendasikan langsung oleh Orlando untuk bekerja di PT Infinity sejak 2021.

Tak hanya itu, Antonius juga mengungkap bahwa pada Maret 2025 dirinya diminta menyewa apartemen atas namanya sendiri yang disebut akan digunakan Orlando setelah bertugas di kantor pusat DJBC Jakarta.

Fakta lain yang turut menjadi sorotan adalah data penjaluran barang. Berdasarkan tabel intelijen yang sebelumnya dipaparkan saksi Fillar Marindra, rata-rata jalur merah PT Infinity disebut berada di bawah 30 persen. 

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan Blueray yang dalam sejumlah persidangan terungkap mengalami jalur merah hingga 80 sampai 90 persen.

Antonius mengaku selama menangani proses clearance impor di PT Infinity, aktivitas perusahaan berjalan relatif lancar tanpa hambatan berarti. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai korelasi antara pemberian uang dengan perlakuan kepabeanan yang diterima masing-masing perusahaan.

Persidangan juga menghadirkan Sri Pangestuti alias Tuti, pengusaha importir jalur udara. Dalam keterangannya, Tuti mengaku pernah mendapat ancaman bahwa jalur impor melalui udara akan terus dimerahkan apabila tidak bergabung dengan kelompok tertentu.

Ia juga mengungkap keluhan yang pernah disampaikan pihak Blueray. Menurut Tuti, meski telah memberikan sejumlah uang, perusahaan tersebut tetap menghadapi tingkat jalur merah yang sangat tinggi.

Bagi Gautama, fakta-fakta tersebut menjadi alasan kuat bagi KPK untuk memperluas penyidikan. Menurutnya, apabila terdapat pihak lain yang disebut memberikan uang kepada pejabat Bea Cukai, maka penegakan hukum harus dilakukan secara setara.

"Jika Infinity, pengusaha rokok, maupun pihak lain juga disebut dalam persidangan, maka semuanya harus diuji dengan standar hukum yang sama. Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang diproses dan ada yang dibiarkan menggantung tanpa kejelasan," ujarnya.

Ia menambahkan, transparansi KPK diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai status sejumlah nama dan perusahaan yang mulai muncul dalam fakta persidangan.

"Publik berhak mengetahui apakah mereka masih didalami, berstatus saksi, atau memang tidak ditemukan bukti yang cukup. Kejelasan itu penting agar tidak muncul persepsi penegakan hukum yang tebang pilih," pungkas Gautama.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya