Ketua Bawaslu Kota Pontianak, RD (kiri). (Foto: Dokumentasi KPU Kota Pontianak)
Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain mengkritik terkait minimnya etika yang dimiliki Ketua Bawaslu Kota Pontianak, RD yang sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada.
“Apakah layak seseorang yang sudah berstatus tersangka tetapi masih memimpin rapat kelembagaan, tampil sebagai pemateri kegiatan, memimpin upacara kelembagaan, hingga mengunjungi partai politik dalam tugas kelembagaan, dan tetap aktif seperti tidak terjadi apa-apa,” ucap Haris dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu malam, 7 Juni 2026.
Lanjut dia, meskipun keberlakuan “asas praduga tak bersalah” sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, namun kegiatan yang dilakukan RD tetap dinilai kurang etis.
“Persoalan layak dan pantas itu perlu kita perhatikan secara seksama. Ini preseden buruk dari pejabat publik daerah yang tidak punya rasa malu dan etika dengan publik karena memberikan contoh yang tidak baik yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga, serta meruntuhkan kredibilitas lembaga,” jelasnya.
Haris menyebut lambatnya proses lanjutan dari kasus dana hibah Pilkada ini menjadi kritikan keras dari lembaganya.
Sambungnya, sejak keluarnya putusan praperadilan nomor: 8/Pid.Pra/2026/PN Ptk pada 20 April 2026 oleh PN Pontianak (sudah 2 bulan), sampai hari ini tidak ada update lagi kelanjutan kasus ini.
“Publik perlu mengetahui secara terus menerus jangan sampai publik berspekulasi adanya tarik ulur kepentingan dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Haris juga mendesak agar Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) agar segera menonaktifkan dan mencopot Ketua Bawaslu Kota Pontianak untuk penegakan kode etik, kepastian hukum, serta kelanjutan tupoksi kelembagaan.
Ia juga berharap dari berbagai kasus korupsi dana hibah pilkada ini menjadi langkah perbaikan dalam seleksi penyelenggara pemilu dengan menerapkan sistem meritokrasi, revisi undang-undang pemilu perlu mengakomodir persoalan ini, dan tidak lagi faktor keterpilihan penyelenggara pemilu ditentukan berdasarkan kedekatan, afiliasi dan warna organisasi, tetapi berdasarkan kapasitas, kompetensi, dan integritas yang dimiliki.
Haris menekankan fakta-fakta persidangan dapat membuka tabir dan hal-hal lain terkait aliran dana hibah ini sejelas-jelasnya. Terutama modus operandi yang digunakan dan peruntukkan dana hibah.
“Aset hasil korupsi dana hibah ini juga perlu disita untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh negara,” tegasnya lagi.
Masih kata Haris, masyarakat Kalimantan Barat perlu mengawal tahapan selanjutnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami juga mendorong agar adanya sahabat pengadilan (Amicus Curiae) seperti akademisi, praktisi, pakar, ahli, tokoh masyarakat, dan pihak lainnya yang berkompeten untuk memberikan pandangan, perspektif hukum, analisis, atau informasi lainnya yang bermanfaat dalam mewujudkan keadilan perkara terkait kerugian negara yang dialami dalam kasus ini di persidangan yang berlangsung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua dan Koordinator Sekretariat (Korsek) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pontianak ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana hibah pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwako) 2024 pada Senin, 2 Maret 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Agus Eko Purnomo mengatakan, penyidikan atas kasus ini sudah berjalan sejak November 2025. Penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, menyita dokumen, dan memeriksa para saksi sebelum akhirnya menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
“Perkara ini kami tingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Eko kepada wartawan.