Berita

Pelaku penarik kalung emas di Jakarta Barat. (Foto: Polsek Metro Tamansari)

Hukum

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

MINGGU, 07 JUNI 2026 | 17:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelarian D, eksekutor utama komplotan penjambretan kalung emas yang meresahkan warga Jakarta Barat, akhirnya kandas. Polisi berhasil menciduk pelaku yang sebelumnya buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M Zulfikar mengungkapkan, D diringkus di sebuah pangkalan pinggir jalan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, setelah petugas melakukan pengembangan penyelidikan.

"D merupakan pelaku yang berperan sebagai eksekutor utama atau penarik kalung emas dari korban saat beraksi," tegas Kompol Bobby kepada wartawan, Minggu, 7 Juni 2026.


Proses penangkapan berlangsung dramatis. D sempat pasang jurus seribu langkah alias mencoba melarikan diri saat dikepung petugas. Beruntung, kesigapan anggota di lapangan membuat pelaku tak berkutik dan berhasil diamankan.

Dari hasil interogasi awal, D berdalih nekat menjambret karena terdesak alasan ekonomi. Namun, polisi tidak percaya begitu saja. Saat ini penyidik tengah mendalami dugaan keterkaitan D dengan jaringan penyalahgunaan narkotika.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan komplotannya. Kepada penyidik, D bernyanyi bahwa dirinya sudah tiga kali menggasak perhiasan korban di wilayah Jakarta Barat.

Kompol Bobby menjelaskan, penangkapan D merupakan hasil pengembangan dari komplotan yang sebelumnya sudah digulung.

Sebelum D tertangkap, Korps Bhayangkara telah lebih dahulu mencokok I yang berperan sebagai joki motor, dan N yang bertugas menakut-nakuti korban dengan celurit. Selain itu, dua perantara berinisial DN dan A, serta seorang penadah berinisial M juga sudah dijebloskan ke sel tahanan.

"Dengan tertangkapnya D, sebanyak enam dari tujuh anggota komplotan berhasil diamankan," jelas Bobby.

Meski begitu, polisi belum puas. Masih ada satu pekerjaan rumah untuk memburu anggota komplotan ini yang masih berkeliaran.

"Saat ini kami masih memburu satu pelaku lain berinisial S. Dia berperan sebagai pengintai dan pemberi informasi target," pungkas Bobby.

Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 479 UU 1/2023 tentang KUHP. Sementara para penadah yang menampung barang curian tersebut dijerat Pasal 592 KUHP.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya