Berita

Pelaku penarik kalung emas di Jakarta Barat. (Foto: Polsek Metro Tamansari)

Hukum

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

MINGGU, 07 JUNI 2026 | 17:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelarian D, eksekutor utama komplotan penjambretan kalung emas yang meresahkan warga Jakarta Barat, akhirnya kandas. Polisi berhasil menciduk pelaku yang sebelumnya buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M Zulfikar mengungkapkan, D diringkus di sebuah pangkalan pinggir jalan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, setelah petugas melakukan pengembangan penyelidikan.

"D merupakan pelaku yang berperan sebagai eksekutor utama atau penarik kalung emas dari korban saat beraksi," tegas Kompol Bobby kepada wartawan, Minggu, 7 Juni 2026.


Proses penangkapan berlangsung dramatis. D sempat pasang jurus seribu langkah alias mencoba melarikan diri saat dikepung petugas. Beruntung, kesigapan anggota di lapangan membuat pelaku tak berkutik dan berhasil diamankan.

Dari hasil interogasi awal, D berdalih nekat menjambret karena terdesak alasan ekonomi. Namun, polisi tidak percaya begitu saja. Saat ini penyidik tengah mendalami dugaan keterkaitan D dengan jaringan penyalahgunaan narkotika.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan komplotannya. Kepada penyidik, D bernyanyi bahwa dirinya sudah tiga kali menggasak perhiasan korban di wilayah Jakarta Barat.

Kompol Bobby menjelaskan, penangkapan D merupakan hasil pengembangan dari komplotan yang sebelumnya sudah digulung.

Sebelum D tertangkap, Korps Bhayangkara telah lebih dahulu mencokok I yang berperan sebagai joki motor, dan N yang bertugas menakut-nakuti korban dengan celurit. Selain itu, dua perantara berinisial DN dan A, serta seorang penadah berinisial M juga sudah dijebloskan ke sel tahanan.

"Dengan tertangkapnya D, sebanyak enam dari tujuh anggota komplotan berhasil diamankan," jelas Bobby.

Meski begitu, polisi belum puas. Masih ada satu pekerjaan rumah untuk memburu anggota komplotan ini yang masih berkeliaran.

"Saat ini kami masih memburu satu pelaku lain berinisial S. Dia berperan sebagai pengintai dan pemberi informasi target," pungkas Bobby.

Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 479 UU 1/2023 tentang KUHP. Sementara para penadah yang menampung barang curian tersebut dijerat Pasal 592 KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya