Berita

Pelaku penarik kalung emas di Jakarta Barat. (Foto: Polsek Metro Tamansari)

Hukum

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

MINGGU, 07 JUNI 2026 | 17:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelarian D, eksekutor utama komplotan penjambretan kalung emas yang meresahkan warga Jakarta Barat, akhirnya kandas. Polisi berhasil menciduk pelaku yang sebelumnya buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M Zulfikar mengungkapkan, D diringkus di sebuah pangkalan pinggir jalan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, setelah petugas melakukan pengembangan penyelidikan.

"D merupakan pelaku yang berperan sebagai eksekutor utama atau penarik kalung emas dari korban saat beraksi," tegas Kompol Bobby kepada wartawan, Minggu, 7 Juni 2026.


Proses penangkapan berlangsung dramatis. D sempat pasang jurus seribu langkah alias mencoba melarikan diri saat dikepung petugas. Beruntung, kesigapan anggota di lapangan membuat pelaku tak berkutik dan berhasil diamankan.

Dari hasil interogasi awal, D berdalih nekat menjambret karena terdesak alasan ekonomi. Namun, polisi tidak percaya begitu saja. Saat ini penyidik tengah mendalami dugaan keterkaitan D dengan jaringan penyalahgunaan narkotika.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan komplotannya. Kepada penyidik, D bernyanyi bahwa dirinya sudah tiga kali menggasak perhiasan korban di wilayah Jakarta Barat.

Kompol Bobby menjelaskan, penangkapan D merupakan hasil pengembangan dari komplotan yang sebelumnya sudah digulung.

Sebelum D tertangkap, Korps Bhayangkara telah lebih dahulu mencokok I yang berperan sebagai joki motor, dan N yang bertugas menakut-nakuti korban dengan celurit. Selain itu, dua perantara berinisial DN dan A, serta seorang penadah berinisial M juga sudah dijebloskan ke sel tahanan.

"Dengan tertangkapnya D, sebanyak enam dari tujuh anggota komplotan berhasil diamankan," jelas Bobby.

Meski begitu, polisi belum puas. Masih ada satu pekerjaan rumah untuk memburu anggota komplotan ini yang masih berkeliaran.

"Saat ini kami masih memburu satu pelaku lain berinisial S. Dia berperan sebagai pengintai dan pemberi informasi target," pungkas Bobby.

Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 479 UU 1/2023 tentang KUHP. Sementara para penadah yang menampung barang curian tersebut dijerat Pasal 592 KUHP.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya