Berita

Pelaku penarik kalung emas di Jakarta Barat. (Foto: Polsek Metro Tamansari)

Hukum

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

MINGGU, 07 JUNI 2026 | 17:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pelarian D, eksekutor utama komplotan penjambretan kalung emas yang meresahkan warga Jakarta Barat, akhirnya kandas. Polisi berhasil menciduk pelaku yang sebelumnya buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M Zulfikar mengungkapkan, D diringkus di sebuah pangkalan pinggir jalan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, setelah petugas melakukan pengembangan penyelidikan.

"D merupakan pelaku yang berperan sebagai eksekutor utama atau penarik kalung emas dari korban saat beraksi," tegas Kompol Bobby kepada wartawan, Minggu, 7 Juni 2026.


Proses penangkapan berlangsung dramatis. D sempat pasang jurus seribu langkah alias mencoba melarikan diri saat dikepung petugas. Beruntung, kesigapan anggota di lapangan membuat pelaku tak berkutik dan berhasil diamankan.

Dari hasil interogasi awal, D berdalih nekat menjambret karena terdesak alasan ekonomi. Namun, polisi tidak percaya begitu saja. Saat ini penyidik tengah mendalami dugaan keterkaitan D dengan jaringan penyalahgunaan narkotika.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan komplotannya. Kepada penyidik, D bernyanyi bahwa dirinya sudah tiga kali menggasak perhiasan korban di wilayah Jakarta Barat.

Kompol Bobby menjelaskan, penangkapan D merupakan hasil pengembangan dari komplotan yang sebelumnya sudah digulung.

Sebelum D tertangkap, Korps Bhayangkara telah lebih dahulu mencokok I yang berperan sebagai joki motor, dan N yang bertugas menakut-nakuti korban dengan celurit. Selain itu, dua perantara berinisial DN dan A, serta seorang penadah berinisial M juga sudah dijebloskan ke sel tahanan.

"Dengan tertangkapnya D, sebanyak enam dari tujuh anggota komplotan berhasil diamankan," jelas Bobby.

Meski begitu, polisi belum puas. Masih ada satu pekerjaan rumah untuk memburu anggota komplotan ini yang masih berkeliaran.

"Saat ini kami masih memburu satu pelaku lain berinisial S. Dia berperan sebagai pengintai dan pemberi informasi target," pungkas Bobby.

Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 479 UU 1/2023 tentang KUHP. Sementara para penadah yang menampung barang curian tersebut dijerat Pasal 592 KUHP.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya