Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat di acara Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat, Minggu, 7 Juni 2026. (Foto Instagram Sufmi Dasco Ahmad)

Politik

Kapolri Respons Usulan Pigai soal Jabatan Strategis Polri Diisi Kalangan Sipil

MINGGU, 07 JUNI 2026 | 15:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menginginkan kalangan sipil profesional dapat menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri melalui revisi UU 2/2002 tentang Polri.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Pigai sebagai bagian dari gagasan memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, serta tata kelola institusi kepolisian yang lebih demokratis.

Menanggapi hal itu, Listyo Sigit mengatakan, Polri pada prinsipnya terbuka memberikan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk masuk ke institusi kepolisian sebagai bagian dari hubungan timbal balik antarlembaga.


"Ya memang kita memberikan ruang resiprokal (timbal balik) untuk ASN bisa masuk ke polisi," kata Listyo Sigit kepada wartawan usai menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat, Minggu, 7 Juni 2026.

Menurut Kapolri, kebijakan tersebut sejalan dengan kesempatan yang selama ini diberikan kepada anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

"Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, ada kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri," jelasnya.

Sebelumnya, Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan strategis yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian.

"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," kata Pigai dalam keterangannya, Jumat, 5 Juni 2026.

Pigai menjelaskan jabatan yang dapat diisi oleh kalangan sipil mencakup bidang administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujarnya.

Pigai menilai revisi UU Polri harus dimanfaatkan sebagai momentum memperkuat supremasi sipil dan tata kelola institusi yang lebih demokratis. Menurutnya, keterlibatan profesional sipil pada jabatan non-operasional di kepolisian merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara demokrasi modern.

Selain itu, kehadiran unsur sipil di posisi strategis diyakini dapat memperkuat sistem pengawasan serta akuntabilitas internal institusi kepolisian.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," terang Pigai.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya