Berita

Sudewo. (Foto: JPU KPK)

Hukum

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

MINGGU, 07 JUNI 2026 | 08:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menjelang persidangan, penahanan Bupati Pati, Sudewo dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Semarang bersama beberapa pihak lainnya.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemindahan penahanan terhadap Sudewo, Abdul Suyono selaku Kepala Desa (Kades) Karangrowo, Sumarjiono selaku Kades Arumanis, serta Karjan selaku Kades Sukorukun pasca menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Jumat, 5 Juni 2026.

"Adapun terhadap tersangka SDW dilakukan pemindahan penahanan ke Rutan Klas I Semarang. Sedangkan JION, JAN, dan YON dilakukan pemindahan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang," kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 7 Juni 2026.


Budi menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Ayat 1 UU 20/2025 tentang KUHAP, pemindahan penahanan para tersangka ini untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa nantinya dalam tahap persidangan di PN Tipikor Semarang.

"Dalam kesempatan ini KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih untuk jajaran Polres Kendal yang telah memberikan bantuan pengawalan dan pengamanan melekat dalam pelaksanaan pemindahan tersebut. Seluruh rangkaian prosesnya berjalan lancar dan kondusif," pungkas Budi.

Dalam sidang nantinya, khusus untuk Sudewo, akan didakwa dengan dua perkara, yakni perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, dan perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi pembangunan proyek jalur kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat menjabat anggota Komisi V DPR periode tahun 2019-2024.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya