Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)
Pemerintah menahan tarif listrik mayoritas pelanggan agar tidak naik sejak 1 Januari 2017.
Penyesuaian hanya dilakukan pada tahun 2022 untuk rumah tangga di atas 3.500 VA dan instansi pemerintah.
Meski melindungi daya beli, Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa kebijakan ini membuat beban subsidi dan kompensasi negara membengkak.
"Untuk tarif listrik yang berlaku saat ini pada dasarnya tidak mengalami kenaikan sejak 1 Januari 2017 kecuali tarif untuk rumah tangga di atas 3.500 VA dan tarif pemerintah yang mengalami penyesuaian pada tahun 2022," kata Tri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini, dikutip Sabtu 6 Juni 2026.
Akibat tarif yang tidak disesuaikan, total subsidi dan kompensasi listrik terus melonjak. Pada 2023, nilainya mencapai Rp123 triliun. Angka tersebut naik menjadi Rp177 triliun pada 2024 dan kembali meningkat menjadi Rp201 triliun pada 2025.
"Ketiadaan penyesuaian tarif dalam jangka waktu yang panjang ini menjadi salah satu faktor utama yang menjadikan beban subsidi maupun kompensasi terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun," ujar Tri.
Untuk tahun 2026, pemerintah mematok subsidi Rp100,83 triliun dan proyeksi kompensasi Rp144 triliun.
Hingga April 2026, realisasinya sudah mencapai Rp59,9 triliun (subsidi Rp30 triliun dan kompensasi Rp29,74 triliun).
Untuk mengantisipasi pertumbuhan konsumsi listrik, Kementerian ESDM mengusulkan anggaran subsidi sebesar Rp108,43 triliun untuk tahun 2027 demi menjaga keterjangkauan tarif masyarakat.
"Untuk tahun anggaran 2027, kami mengusulkan kebutuhan subsidi listrik sebesar Rp108,43 triliun dengan target 45,91 juta pelanggan serta target penjualan listrik bersubsidi sekitar 83,6 TWh atau 24 persen dari total proyeksi penjualan listrik sebesar 348,78 TWh," tuturnya.
Melalui usulan ini, pemerintah berkomitmen tetap menjadikan subsidi listrik sebagai instrumen perlindungan bagi kelompok masyarakat yang berhak.