Berita

Sahat Martin Philip Sinurat, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAMKI. (Foto: Istimewa)

Hukum

GAMKI Desak Penegakan Hukum atas Pembubaran Ibadah di Bantul

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 22:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menyesalkan terhentinya ibadah tatap muka Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul yang terpaksa dialihkan secara daring setelah insiden pembubaran ibadah oleh sekelompok oknum beberapa waktu lalu.

"Setiap warga negara berhak beribadah dengan aman. Ini adalah hak konstitusional yang harus dilindungi," kata Sahat Martin Philip Sinurat, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAMKI, Jumat, 5 Juni 2026.

Sahat mengingatkan bahwa konstitusi telah memberikan jaminan yang jelas terhadap kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.


Oleh karena itu, lanjut Sahat, setiap tindakan yang menghalangi, merintangi, mengganggu, atau membubarkan kegiatan ibadah merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang menjunjung tinggi toleransi dan keberagaman.

GAMKI meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menjamin keamanan dan kebebasan jemaat GMS Bantul dalam menjalankan ibadah di tempat ibadahnya. 

"Negara dalam hal ini pemerintah Kabupaten Bantul tidak boleh kalah oleh tindakan intoleransi. Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah secara aman, damai, dan bebas dari intimidasi maupun ancaman," tegas Sahat Sinurat.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP GAMKI Frandy Nababan menyampaikan Pasal 300 dan Pasal 303 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 pada prinsipnya dapat digunakan terhadap perbuatan yang berkaitan dengan penghasutan dan gangguan terhadap kegiatan keagamaan.

Pasal 300 mengatur mengenai perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, kekerasan terhadap orang terhadap orang atas dasar agama.

Sementara itu, Pasal 303 ayat (1), (2), dan (3) menjadi dasar pidana terhadap setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan maupun kegiatan ibadah, termasuk tindakan membuat gaduh atau menimbulkan gangguan terhadap berlangsungnya kegiatan keagamaan tersebut.

"Pasal-pasal ini pada prinsipnya dapat diterapkan ke semua jenis ibadah yang dilindungi di Indonesia, tidak berhubungan dengan ada tidaknya perijinan rumah ibadah, sebab yang dilindungi adalah kemerdekaan beragama di Indonesia. Ancaman pidana dalam kedua pasal tersebut mencapai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," kata Frandy.

GAMKI mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menaikkan status penanganan kasus pembubaran ibadah GMS Bantul ke tahap penyidikan.

"Terimakasih kepada Polda DIY yang telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Kami berharap proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut," ujar Frandy.

Apabila ditemukan adanya unsur pidana, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Menurut Frandy, langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap para pelaku pembubaran ibadah akan mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.

"DPP GAMKI meyakini bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil merupakan langkah penting untuk menjaga persatuan bangsa, memperkuat toleransi, serta memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi rumah bersama bagi seluruh umat beragama," pungkas Frandy.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya