Berita

Sahat Martin Philip Sinurat, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAMKI. (Foto: Istimewa)

Hukum

GAMKI Desak Penegakan Hukum atas Pembubaran Ibadah di Bantul

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 22:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menyesalkan terhentinya ibadah tatap muka Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul yang terpaksa dialihkan secara daring setelah insiden pembubaran ibadah oleh sekelompok oknum beberapa waktu lalu.

"Setiap warga negara berhak beribadah dengan aman. Ini adalah hak konstitusional yang harus dilindungi," kata Sahat Martin Philip Sinurat, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAMKI, Jumat, 5 Juni 2026.

Sahat mengingatkan bahwa konstitusi telah memberikan jaminan yang jelas terhadap kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.


Oleh karena itu, lanjut Sahat, setiap tindakan yang menghalangi, merintangi, mengganggu, atau membubarkan kegiatan ibadah merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang menjunjung tinggi toleransi dan keberagaman.

GAMKI meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menjamin keamanan dan kebebasan jemaat GMS Bantul dalam menjalankan ibadah di tempat ibadahnya. 

"Negara dalam hal ini pemerintah Kabupaten Bantul tidak boleh kalah oleh tindakan intoleransi. Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah secara aman, damai, dan bebas dari intimidasi maupun ancaman," tegas Sahat Sinurat.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP GAMKI Frandy Nababan menyampaikan Pasal 300 dan Pasal 303 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 pada prinsipnya dapat digunakan terhadap perbuatan yang berkaitan dengan penghasutan dan gangguan terhadap kegiatan keagamaan.

Pasal 300 mengatur mengenai perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, kekerasan terhadap orang terhadap orang atas dasar agama.

Sementara itu, Pasal 303 ayat (1), (2), dan (3) menjadi dasar pidana terhadap setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan maupun kegiatan ibadah, termasuk tindakan membuat gaduh atau menimbulkan gangguan terhadap berlangsungnya kegiatan keagamaan tersebut.

"Pasal-pasal ini pada prinsipnya dapat diterapkan ke semua jenis ibadah yang dilindungi di Indonesia, tidak berhubungan dengan ada tidaknya perijinan rumah ibadah, sebab yang dilindungi adalah kemerdekaan beragama di Indonesia. Ancaman pidana dalam kedua pasal tersebut mencapai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," kata Frandy.

GAMKI mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menaikkan status penanganan kasus pembubaran ibadah GMS Bantul ke tahap penyidikan.

"Terimakasih kepada Polda DIY yang telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Kami berharap proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut," ujar Frandy.

Apabila ditemukan adanya unsur pidana, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Menurut Frandy, langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap para pelaku pembubaran ibadah akan mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.

"DPP GAMKI meyakini bahwa penegakan hukum yang tegas dan adil merupakan langkah penting untuk menjaga persatuan bangsa, memperkuat toleransi, serta memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi rumah bersama bagi seluruh umat beragama," pungkas Frandy.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya