Berita

Ilustrasi RUU Polri (Sumber: Gemini Generated Image)

Hukum

RUU Polri Usulkan Kapolri Bisa Menjabat hingga Usia 63 Tahun, Ini Aturan Lengkapnya

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 20:15 WIB | OLEH: TIFANI

Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang disusun DPR RI mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri hingga 63 tahun. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 30 draf RUU Polri yang dipublikasikan melalui laman Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. 

Mengutip laman resmi DPR RI, draf tersebut merinci bahwa usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden. Selain itu, draf RUU Polri juga mengatur batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan pangkat. 

Untuk tamtama, bintara, perwira hingga komisaris besar polisi (kombes), serta perwira tinggi bintang satu, bintang dua, dan bintang tiga, usia pensiun ditetapkan 60 tahun. Namun, pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri mengusulkan ketentuan berbeda. 


Dalam DIM Nomor 56, 57, dan 58, pemerintah mengusulkan batas usia pensiun tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi diusulkan pensiun paling tinggi pada usia 60 tahun.

Khusus perwira tinggi bintang empat, pemerintah mengusulkan usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan hanya dapat diperpanjang maksimal satu tahun. Selain mengatur usia pensiun, draf RUU Polri juga mengusulkan aturan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan pada sejumlah kementerian dan lembaga tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (4) dan ayat (5). Dalam draf tersebut, anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang:

a. koordinator bidang politik dan keamanan
b. energi dan sumber daya mineral
c. hukum
d. imigrasi dan pemasyarakatan
e. kehutanan
f. kelautan dan perikanan
g. perhubungan
h. pelindungan pekerja migran Indonesia
i. agraria dan tata ruang/pertanahan nasional
j. ketahanan nasional
k. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
l. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
m. Badan Narkotika Nasional (BNN)
n. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
o. Badan Intelijen Negara (BIN).

Meski demikian, ketentuan tersebut dikecualikan bagi anggota Polri yang menduduki jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang kepolisian. Di sisi lain, draf RUU Polri tetap mempertahankan prinsip netralitas anggota kepolisian dalam kehidupan politik. 

Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Selanjutnya, pada ayat (2) ditegaskan bahwa anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Baik usulan mengenai batas usia pensiun maupun ketentuan jabatan yang dapat ditempati anggota Polri aktif tersebut hingga kini belum dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah. Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/6/2026) ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan. 

Rapat pembahasan DIM RUU Polri bersama Komisi III DPR RI dijadwalkan kembali digelar pada Senin (8/6/2026).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya