Berita

Ilustrasi RUU Polri (Sumber: Gemini Generated Image)

Hukum

RUU Polri Usulkan Kapolri Bisa Menjabat hingga Usia 63 Tahun, Ini Aturan Lengkapnya

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 20:15 WIB | OLEH: TIFANI

Draf Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang disusun DPR RI mengusulkan perpanjangan batas usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat atau Kapolri hingga 63 tahun. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 30 draf RUU Polri yang dipublikasikan melalui laman Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. 

Mengutip laman resmi DPR RI, draf tersebut merinci bahwa usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden. Selain itu, draf RUU Polri juga mengatur batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan pangkat. 

Untuk tamtama, bintara, perwira hingga komisaris besar polisi (kombes), serta perwira tinggi bintang satu, bintang dua, dan bintang tiga, usia pensiun ditetapkan 60 tahun. Namun, pemerintah melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri mengusulkan ketentuan berbeda. 


Dalam DIM Nomor 56, 57, dan 58, pemerintah mengusulkan batas usia pensiun tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi diusulkan pensiun paling tinggi pada usia 60 tahun.

Khusus perwira tinggi bintang empat, pemerintah mengusulkan usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan hanya dapat diperpanjang maksimal satu tahun. Selain mengatur usia pensiun, draf RUU Polri juga mengusulkan aturan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan pada sejumlah kementerian dan lembaga tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (4) dan ayat (5). Dalam draf tersebut, anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang:

a. koordinator bidang politik dan keamanan
b. energi dan sumber daya mineral
c. hukum
d. imigrasi dan pemasyarakatan
e. kehutanan
f. kelautan dan perikanan
g. perhubungan
h. pelindungan pekerja migran Indonesia
i. agraria dan tata ruang/pertanahan nasional
j. ketahanan nasional
k. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
l. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
m. Badan Narkotika Nasional (BNN)
n. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
o. Badan Intelijen Negara (BIN).

Meski demikian, ketentuan tersebut dikecualikan bagi anggota Polri yang menduduki jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang kepolisian. Di sisi lain, draf RUU Polri tetap mempertahankan prinsip netralitas anggota kepolisian dalam kehidupan politik. 

Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Selanjutnya, pada ayat (2) ditegaskan bahwa anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Baik usulan mengenai batas usia pensiun maupun ketentuan jabatan yang dapat ditempati anggota Polri aktif tersebut hingga kini belum dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah. Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang semula dijadwalkan berlangsung pada Kamis (4/6/2026) ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan. 

Rapat pembahasan DIM RUU Polri bersama Komisi III DPR RI dijadwalkan kembali digelar pada Senin (8/6/2026).

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Malaysia Fair 2026 Jadi Ajang Perluasan Pasar Medical Tourism di Indonesia

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:12

CFD Rasuna Said Kembali Digelar, Ini Lokasi Parkir dan Rute Transportasi Umumnya

Jumat, 05 Juni 2026 | 18:10

Begini Spek Bangunan SPPG di Daerah 3T yang Dibangun Kementerian PU

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:47

Sambut Nanik Deyang, APJI Minta Juknis Dapur MBG Dibenahi

Jumat, 05 Juni 2026 | 17:01

Menteri PU Rampungkan 222 SPPG di Daerah 3T

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:48

KPK Panggil Motivator Ary Ginanjar Agustian di Kasus Gratifikasi IUP Kukar

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:45

Akulaku Finance Dukung Proses Hukum pada Tindakan Kecurangan

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:36

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:18

Awas Kolesterol Naik! Ini 5 Tips Sehat Mengolah Daging Kurban ala Ahli Gizi UNS

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:57

AS Buka Jalur untuk 36 Kapal Bantuan Kemanusiaan di Selat Hormuz

Jumat, 05 Juni 2026 | 15:33

Selengkapnya