Berita

Ilustrasi Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator (Sumber: BGN)

Hukum

Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Apa Maksudnya?

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 19:37 WIB | OLEH: TIFANI

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator. Keputusan tersebut disebut dilatarbelakangi keinginannya untuk membantu mengungkap perkara secara menyeluruh dan agar tidak menjadi satu-satunya pihak yang disalahkan dalam kasus tersebut.

Apa Itu Justice Collaborator?

Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius. Tindak pidana yang dimaksud antara lain korupsi, terorisme, narkotika, tindak pidana pencucian uang (TPPU), perdagangan orang, serta berbagai kejahatan terorganisir lainnya. 


Dalam sistem hukum Indonesia, justice collaborator juga dikenal sebagai saksi pelaku yang bekerja sama. Mengutip laman resmi Mahkamah Agung (MA), konsep justice collaborator di Indonesia berangkat dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Menurut SEMA Nomor 4 Tahun 2011, keberadaan justice collaborator sejalan dengan ketentuan dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) Tahun 2003. Beberapa ketentuan yang menjadi dasar antara lain:

1. Pasal 37 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap negara peserta wajib mempertimbangkan kemungkinan memberikan pengurangan hukuman kepada pelaku yang memberikan kerja sama substansial dalam proses penyelidikan atau penuntutan tindak pidana yang diatur dalam konvensi tersebut.

2. Pasal 37 ayat (3) menyatakan bahwa setiap negara peserta perlu mempertimbangkan kemungkinan, sesuai prinsip dasar hukum nasionalnya, untuk memberikan kekebalan dari penuntutan kepada seseorang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu tindak pidana.

Syarat Menjadi Justice Collaborator

Seseorang dapat memperoleh status justice collaborator apabila memenuhi sejumlah syarat, yaitu:

1. Merupakan salah satu pelaku tindak pidana dan mengakui perbuatannya, tetapi bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut.
2. Bersedia memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.
3. Memberikan informasi dan bukti yang sangat signifikan sehingga membantu penyidik atau penuntut umum mengungkap tindak pidana secara efektif.
4. Membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar atau membantu mengembalikan aset maupun hasil tindak pidana.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menyatakan dalam tuntutannya bahwa keterangan dan bukti yang diberikan oleh yang bersangkutan memiliki peran penting dalam proses pengungkapan perkara.

Hak Justice Collaborator

Berikut sejumlah hak yang dapat diperoleh oleh justice collaborator:

1. Tidak Dapat Dituntut atas Kesaksiannya

Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, justice collaborator tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas kesaksian atau laporan yang diberikan, selama dilakukan dengan itikad baik.

2. Tuntutan Hukum Dapat Ditunda

Apabila terdapat tuntutan hukum terkait kesaksian atau laporan yang diberikan, proses tersebut wajib ditunda hingga perkara yang dilaporkan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

3. Mendapat Penanganan Khusus

Justice collaborator dapat memperoleh perlakuan khusus selama proses pemeriksaan, seperti pemisahan tempat penahanan, pemisahan pemberkasan, hingga pemisahan saat memberikan kesaksian.

4. Memperoleh Penghargaan

Penghargaan yang dapat diberikan antara lain keringanan hukuman, remisi tambahan, pembebasan bersyarat, serta hak narapidana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemberian penghargaan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

5. Berpeluang Mendapat Hukuman Lebih Ringan

SEMA Nomor 4 Tahun 2011 menyebutkan bahwa justice collaborator dapat memperoleh pidana percobaan bersyarat khusus atau pidana penjara yang paling ringan dibanding terdakwa lain yang terbukti bersalah dalam perkara yang sama. Meski demikian, hakim tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam menjatuhkan putusan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya