Berita

Pendaftaran dan verifikasi calon ketua umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957. (Foto: Dok. Pribadi)

Politik

Mubes Kosgoro 1957: Berkas La Ode Beres, Sari Yuliati Belum Bayar Administrasi

JUMAT, 05 JUNI 2026 | 16:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Panitia pendaftaran dan verifikasi calon ketua umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 resmi menutup tahapan pengembalian formulir pendaftaran tepat pukul 11.00 WIB, Jumat, 5 Juni 2026.

Koordinator Bidang Pendaftaran dan Verifikasi, Mascot Siregar mengonfirmasi, hingga batas waktu akhir hanya ada dua nama bakal calon ketua umum yang resmi menyetorkan berkas, yakni Sari Yuliati dan La Ode Safiul Akbar.

Mascot mengungkapkan, pihak Sari Yuliati mengembalikan berkas pada Kamis malam, 4 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Sekretariat PPK Kosgoro 1957.


"Hingga tenggat waktu penutupan, pihak Sari Yuliati belum menyerahkan biaya administrasi sebesar Rp100 juta sebagaimana yang dipersyaratkan," ungkap Mascot dalam keterangannya, Jumat, 5 Juni 2026.

Mascot menyebut, proses penyerahan berkas Sari terkesan terburu-buru. Alhasil, panitia tidak memiliki keleluasaan waktu untuk melakukan checklist administrasi secara langsung di tempat, termasuk pembuktian syarat minimal dukungan 30 persen suara peserta Mubes V.

Bahkan hingga saat ini, bundel berkas legislator Golkar tersebut belum berada di bawah penguasaan penuh koordinator verifikasi.

Sementara itu, berkas La Ode telah diserahkan tim pemenangannya yang diwakili H. Odink dan Yan Piter Pangaribuan pada Jumat pagi, 5 Juni 2026 sebelum batas akhir penutupan.

"Kewajiban biaya administrasi sebesar Rp100 juta juga telah dipenuhi dan diterima dengan baik oleh panitia sejak pengambilan formulir pada 28 Mei 2026 lalu," tegas Mascot merespons pendaftaran La Ode.

Di sisi lain, Mascot mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan tidak menebar opini menyesatkan, termasuk soal adanya klaim sepihak di media mengenai kepemilikan 40 suara Peserta Mubes V oleh kubu tertentu. 

"Klaim dukungan tersebut belum bisa dijadikan sebuah kepastian hukum organisasi. Seluruh berkas dukungan tertulis masih harus melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat oleh panitia," kata Mascot mengingatkan.

Dia meminta seluruh kader Kosgoro 1957 menahan diri dan tidak menggiring opini seolah-olah kemenangan mutlak sudah diraih oleh salah satu kandidat. Faktanya, seluruh syarat administratif masih dalam meja pemeriksaan panitia.

Mascot juga menegaskan, panitia berkomitmen penuh menjaga integritas, netralitas, dan profesionalisme demi melahirkan kepemimpinan PPK Kosgoro 1957 yang sah dan legitimat untuk periode 2026-2031.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya