Berita

Aksi unjuk rasa jilid II DPD Laki Sultra di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta. (Foto: Dokumentasi Laki Sultra)

Politik

Kejagung Didesak Usut Aktivitas Tambang Perusak Hutan Lindung di Sultra

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 23:30 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (DPD Laki Sultra) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Aksi tersebut terkait pelaporan aktivitas pertambangan nikel milik PT Trias Jaya Agung (PT TJA) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara yang diduga kuat telah merambah kawasan Hutan Lindung (HL) untuk pembangunan jalan hauling tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Aksi menyoroti dugaan pengrusakan kawasan hutan lindung, pembangunan jalan hauling, dugaan penyalahgunaan terminal khusus (jetty).


Ketua DPD Laki Sultra, Mardin Fahrun mendesak Kejaksaan Agung RI segera melakukan penyelidikan dan penyidikan lapangan terhadap aktivitas pertambangan PT TJA di Pulau Kabaena.

“Ini bukan sekadar dampak lingkungan biasa. Jika benar korporasi berani menerobos kawasan lindung tanpa prosedur, maka dipastikan mereka masih jauh dari praktik Good Mining Practice,” tegas Mardin dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Mereka mendesak Kejagung untuk segera melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap kegiatan pertambangan PT Trias Jaya Agung di Kabaena, Kabupaten Bombana. 

"Jangan biarkan hutan dirusak demi kepentingan para penguasa demi kepentingan segelintir orang, kami Minta agar operasional Jetty PT Trias Jaya Agung segera dicabut," tegasnya lagi. 

Setelah berorasi, mereka disambut hangat oleh pihak kejagung untuk menyerahkan dokumen yang lengkap 

"Dokumen ini sebagai bahan atau dasar kami untuk mengambil tindakan, adapun tindak lanjutnya kami akan segera sampaikan," ucap perwakilan  Kejagung RI.

Tak hanya itu, Laki Sultra juga mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan kegiatan yang diduga merusak area hijau Pulau Kabaena.

"Penegakan hukum dibidang kehutanan harus dilakukan secara profesional, Kami mendesak Satgas PKH untuk segera melakukan investigasi di wilayah kegiatan pertambangan PT Trias Jaya Agung di Kabaena," ucap koordinator aksi, Syahril.

Ia menyebut pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini dan berjanji akan kembali menggelar Aksi jilid III, jika Kejagung dan Satgas PKH lamban dalam mengambil sikap.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya