Berita

Nicko Widjaja usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Hukum

Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Kehendak Pribadi

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 22:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) mantan Direktur Utama BRI Ventures Investment (BVI) Nicko Widjaja menyoroti tidak terpenuhinya unsur niat jahat (mens rea) maupun unsur memperkaya diri dalam perkara investasi TaniHub Group. 

Disampaikan Nicko di hadapan Majelis Hakim, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan bahwa keputusan investasi dilakukan sesuai prosedur dan tanpa adanya keuntungan pribadi yang diterimanya.

“Seluruh saksi dari TaniHub Group yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan ini juga menyatakan tidak pernah bertemu atau berinteraksi dengan saya dalam konteks kepentingan pribadi,” kata Nicko dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 3 Juni 2026.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nicko Widjaja 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena dianggap lalai, sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam investasi BVI kepada TaniHub Group. 

Nicko menegaskan bahwa investasi kepada TaniHub bukan merupakan keputusan yang muncul dari kehendak pribadi. Keputusan investasi tersebut telah melalui proses tata kelola perusahaan yang melibatkan berbagai organ perusahaan, termasuk komite investasi, dewan komisaris, dan direktur pembina. 

Ia juga menyebut TaniHub telah masuk dalam daftar pendek (shortlist) investasi perusahaan bahkan sebelum dirinya menjabat di BVI.

“Investasi kepada TaniHub tidak muncul tiba-tiba dari kehendak pribadi saya atau siapa pun. Sebelum saya bertugas di BVI, TaniHub Group telah masuk dalam radar dan shortlist investasi perusahaan,” ujarnya.

Dalam pleidoinya, Nicko turut menyinggung rekam jejak profesionalnya selama berkarier di industri modal ventura. 

Dia mengatakan bahwa setiap keputusan investasi yang diambil selalu didasarkan pada prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, dan pengelolaan risiko yang terukur.

Menurut Nicko, sebelum perkara TaniHub mencuat, sejumlah investasi yang dikelolanya telah menghasilkan keuntungan nyata (realized profit) bagi BUMN. Nilai keuntungan tersebut mencapai sekitar 48 juta Dolar AS atau sekitar Rp 815 miliar. 

“Saya menyampaikan ini bukan untuk membanggakan diri. Tetapi dalam bekerja saya selalu menerapkan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Penuh emosional, Nicko mengaku perkara yang dihadapinya memberikan pelajaran pahit tentang risiko yang harus ditanggung ketika berupaya membangun sesuatu yang belum sempurna. 

“Hari ini saya belajar bahwa menjadi idealis dan berusaha membangun sesuatu yang belum sempurna ternyata memiliki risiko yang sangat menyedihkan,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya