Berita

Nicko Widjaja usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)

Hukum

Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Kehendak Pribadi

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 22:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) mantan Direktur Utama BRI Ventures Investment (BVI) Nicko Widjaja menyoroti tidak terpenuhinya unsur niat jahat (mens rea) maupun unsur memperkaya diri dalam perkara investasi TaniHub Group. 

Disampaikan Nicko di hadapan Majelis Hakim, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan bahwa keputusan investasi dilakukan sesuai prosedur dan tanpa adanya keuntungan pribadi yang diterimanya.

“Seluruh saksi dari TaniHub Group yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan ini juga menyatakan tidak pernah bertemu atau berinteraksi dengan saya dalam konteks kepentingan pribadi,” kata Nicko dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 3 Juni 2026.


Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nicko Widjaja 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena dianggap lalai, sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam investasi BVI kepada TaniHub Group. 

Nicko menegaskan bahwa investasi kepada TaniHub bukan merupakan keputusan yang muncul dari kehendak pribadi. Keputusan investasi tersebut telah melalui proses tata kelola perusahaan yang melibatkan berbagai organ perusahaan, termasuk komite investasi, dewan komisaris, dan direktur pembina. 

Ia juga menyebut TaniHub telah masuk dalam daftar pendek (shortlist) investasi perusahaan bahkan sebelum dirinya menjabat di BVI.

“Investasi kepada TaniHub tidak muncul tiba-tiba dari kehendak pribadi saya atau siapa pun. Sebelum saya bertugas di BVI, TaniHub Group telah masuk dalam radar dan shortlist investasi perusahaan,” ujarnya.

Dalam pleidoinya, Nicko turut menyinggung rekam jejak profesionalnya selama berkarier di industri modal ventura. 

Dia mengatakan bahwa setiap keputusan investasi yang diambil selalu didasarkan pada prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, dan pengelolaan risiko yang terukur.

Menurut Nicko, sebelum perkara TaniHub mencuat, sejumlah investasi yang dikelolanya telah menghasilkan keuntungan nyata (realized profit) bagi BUMN. Nilai keuntungan tersebut mencapai sekitar 48 juta Dolar AS atau sekitar Rp 815 miliar. 

“Saya menyampaikan ini bukan untuk membanggakan diri. Tetapi dalam bekerja saya selalu menerapkan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Penuh emosional, Nicko mengaku perkara yang dihadapinya memberikan pelajaran pahit tentang risiko yang harus ditanggung ketika berupaya membangun sesuatu yang belum sempurna. 

“Hari ini saya belajar bahwa menjadi idealis dan berusaha membangun sesuatu yang belum sempurna ternyata memiliki risiko yang sangat menyedihkan,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya