Berita

Foto pernikahan Ji dan A/. (Foto: RMOLLampung/Istimewa)

Nusantara

LBH Kutuk Dugaan Extrajudicial Killing terhadap Terduga Pelaku Curanmor

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 20:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

LBH Bandar Lampung mengecam dan mengutuk keras dugaan tindakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum yang diduga dilakukan anggota Polresta Bandar Lampung terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana berinisial JI.

Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas menegaskan, tindakan pembunuhan di luar proses hukum merupakan bentuk kekerasan negara yang mencederai nilai kemanusiaan serta melanggar prinsip negara hukum.

“Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan hilangnya nyawa seseorang tanpa proses peradilan yang adil,” tegas Prabowo dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis 4 Juni 2026.


Berdasarkan informasi yang diterima LBH Bandar Lampung, JI dijemput paksa di kediamannya di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur untuk kemudian dibawa ke Polresta Bandar Lampung. Namun, korban justru dipulangkan kepada keluarga dalam kondisi meninggal dunia.

LBH menilai fakta seseorang masuk dalam penguasaan aparat dalam kondisi hidup lalu kembali sebagai jenazah merupakan situasi serius yang wajib dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Keterangan keluarga korban juga disebut menunjukkan sejumlah kejanggalan. A, istri korban yang baru 23 hari menikah dengan almarhum, membantah klaim kepolisian yang menyebut suaminya melakukan perlawanan saat proses penangkapan.

Menurutnya, sang suami justru menyerahkan diri dengan tenang. Namun, ia mengaku menerima jenazah suaminya dalam kondisi mengenaskan.

“JI justru menyerahkan diri dengan tenang. Namun, ia menerima suaminya dalam kondisi mengenaskan: tujuh lubang peluru menembus tubuh, serta leher, tangan, dan kaki patah hingga tidak dapat diluruskan kembali, hingga bagian kemaluan mengalami pembengkakan parah,” jelas Prabowo.

Prabowo menilai kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya penggunaan kekuatan berlebihan, kekerasan, penyiksaan, hingga tindakan di luar hukum yang tidak dapat ditoleransi.

Menurut LBH, dalih “melawan petugas” tidak boleh dijadikan alasan tunggal untuk membenarkan hilangnya nyawa seseorang. Sebab dalam negara hukum, setiap orang, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana, tetap memiliki hak hidup dan hak atas proses peradilan yang adil.

“Aparat kepolisian adalah institusi penegak hukum, bukan lembaga yang berwenang menjatuhkan vonis mati di luar ruang sidang,” tegas Prabowo.

LBH Bandar Lampung mendesak dugaan tindakan extrajudicial killing terhadap JI diusut secara independen, transparan, dan akuntabel, termasuk memeriksa seluruh anggota kepolisian yang terlibat dalam proses penangkapan hingga kematian korban.

Selain itu, LBH juga meminta adanya pelibatan lembaga independen dalam investigasi serta jaminan perlindungan bagi keluarga korban dari segala bentuk intimidasi dan tekanan.

Sebagai bentuk komitmen pengawasan terhadap praktik penegakan hukum, LBH Bandar Lampung juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penangkapan sewenang-wenang maupun dugaan extrajudicial killing.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya