Berita

Barang bukti hasil OTT terkait pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA di Ditjen Imigrasi. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

OTT Imigrasi, KPK Sita Aset Rp17,5 Miliar: Mobil, Kripto, Emas hingga Tanah

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 19:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset senilai total Rp17,5 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, penyitaan dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT pada Selasa-Rabu, 2-3 Juni 2026.

"Tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini, senilai total mencapai Rp17,5 miliar," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.


Aset terbesar yang disita berasal dari Juniadi Sri Priambudi (JSP) yang menjabat Ketua Tim Alih Status ITAS pada Direktorat Jenderal Imigrasi. 

Dari Juniadi, penyidik menyita saldo rekening senilai Rp2,2 miliar, 3 bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta, 3 unit mobil, 5 unit sepeda motor, serta 2 unit sepeda.

Selain itu, KPK juga menyita sejumlah aset milik Gusti Bernardiansyah (GST) selaku staf Subdirektorat Izin Tinggal yang diduga berperan sebagai pengelola rekening penampung dana hasil pemerasan. 

Dari dia, penyidik menyita 4 akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar, 4 unit mobil, 1 unit truk towing, 7 unit sepeda motor, 1 bundel BPKB kendaraan roda dua, 8 unit sepeda, serta emas seberat 500 gram.

Sementara dari Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat 2025-2026, KPK menyita saldo rekening bank, 18 keping emas dengan total berat 200 gram, uang tunai dalam mata uang asing berupa 14.500 Dolar Amerika Serikat (AS), 10.000 Dolar Singapura, dan 30 Riyal Saudi. Penyidik juga mengamankan 1 BPKB mobil, 2 BPKB sepeda motor, serta sertifikat perhiasan cincin berlian dari Ronald.

Temuan aset-aset tersebut memperkuat dugaan KPK bahwa hasil korupsi tidak hanya dinikmati dalam bentuk uang tunai, tetapi telah dialihkan ke berbagai instrumen investasi dan aset bernilai tinggi.

Bahkan dalam konstruksi perkara, KPK menemukan indikasi sebagian uang hasil korupsi dibelanjakan untuk emas dan properti guna menyamarkan asal-usul kekayaan.

KPK juga mengungkap adanya dugaan penggunaan perusahaan towing sebagai sarana menyembunyikan hasil tindak pidana.

Barang bukti tersebut diamankan setelah KPK menjaring 18 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan secara paralel di sejumlah lokasi, termasuk Jakarta, Bali dan Bandung.

Dari 18 orang yang diamankan, satu orang menyerahkan diri kepada KPK, yakni Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Selain Silmy Karim yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024, KPK turut mengamankan Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.

Kemudian Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal.

Nama lain yang turut diamankan adalah Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, serta Gusti Bernardiansyah.

Selain itu terdapat 10 orang dari unsur swasta yang juga diamankan, yakni Muchamad Prayitna, Thontowi Ridho, Rachmawati Dewi Supeni, Zalday Jaya Koeswanto, Robert Putranto, Imas Rismaya, Ferri Ramdani, Sandhi Hartawan, Rolly Agustinus Diang, dan Immanuel M Budiman.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, serta Gusti Bernardiansyah. Mereka langsung ditahan pada hari ini, Kamis, 4 Juni 2026.

KPK menduga para tersangka merupakan bagian dari rangkaian praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung selama periode 2022-2026.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya