Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026. (Foto: RMOL)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026. (Foto: RMOL)
JPU Parade Hutasoit menyatakan, pihaknya akan menyampaikan tanggapan resmi (replik) pada sidang berikutnya yang akan berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026. Parade menggarisbawahi, ada perbedaan perspektif yang mencolok antara kubu terdakwa dengan penuntut umum.
"Penasihat hukum terdakwa dan terdakwa pada dasarnya menyimpulkan tidak terbuktinya unsur-unsur sebagaimana yang kami dakwakan sebagai dakwaan primer," ujar Parade dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Juni 2026.
Populer
Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36
Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00
Senin, 25 Mei 2026 | 08:33
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Senin, 01 Juni 2026 | 13:12
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24
UPDATE
Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11
Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03
Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59
Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46
Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44
Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37
Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25
Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09
Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06
Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51