Berita

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni'am Sholeh. (Foto: MUI)

Politik

Ketua MUI Klarifikasi Tudingan Bela Penguasa dalam Polemik Banpres Kurban

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 13:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh meluruskan anggapan yang berkembang terkait sikapnya dalam polemik pengadaan hewan kurban menggunakan dana Bantuan Presiden (Banpres). 

Ia menegaskan penjelasan yang disampaikan tidak dimaksudkan untuk membela pihak tertentu dan posisinya semata-mata menjelaskan persoalan dari sudut pandang hukum Islam dan ketentuan yang berlaku.

"Penjelasan ini adalah bagian dari ikhtiar untuk berbuat adil dan menyampaikan hal yang proporsional. Meskipun kadang kala langkah ini tidak populis karena dianggap membela penguasa, sebaiknya tidak semua kebijakan dinilai sekadar politis," ujar Prof Niam, Kamis, 4 Juni 2026. 


Menurutnya, polemik mengenai keabsahan kurban yang bersumber dari anggaran negara atau Banpres perlu dilihat dari kacamata syariat Islam dan hukum positif yang berlaku secara objektif. Dari sisi syariah, ia menegaskan tidak ada masalah dalam mekanisme tersebut.

"Dari sisi mengatasnamakan kurban, tidak semua kurban harus atas nama sendiri dan tidak selalu harus memakai uang pribadi. Dalam hal pemimpin atau al-H?kim, terdapat pengecualian khusus dalam syariat," jelas Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut.

Selain dari aspek hukum agama, Prof Niam juga menyoroti dari sisi akuntabilitas pengelolaan anggaran negara. Prof Niam menilai bahwa pengadaan hewan qurban melalui alokasi Banpres telah mematuhi mekanisme keuangan negara yang berlaku, sehingga tidak ada aturan hukum yang dilanggar.

Dia juga menilai anggapan Banpres hanya boleh disalurkan dalam bentuk barang tertentu tidaklah tepat. Prof Niam menganalogikan pengadaan qurban ini sama persis dengan program bantuan pemerintah lainnya yang sudah lazim diterima masyarakat.

"Hal ini sama sebagaimana pemanfaatan Banpres untuk membeli sembako, buku, atau alat tulis yang kemudian dibagikan kepada masyarakat. Jadi secara administrasi negara, tidak ada pelanggaran," tambahnya.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah ini mengajak masyarakat untuk melihat substansi dan dampak positif dari kebijakan tersebut ketimbang terjebak dalam dikotomi politik.

"Manfaatnya nyata dan jelas untuk masyarakat. Momentumnya juga pas saat Idul Adha. Kita harus melihat hikmahnya yang jelas, yaitu turut mensyi’arkan ibadah qurban untuk kemaslahatan masyarakat luas," pungkasnya.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya