Berita

Terdakwa Advokat senior Togar Situmorang (Foto: Dokumen Pribadi)

Hukum

Vonis Togar Situmorang Diperberat Jadi 3 Tahun, Tim Hukum Ajukan Kasasi

KAMIS, 04 JUNI 2026 | 12:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak permohonan banding advokat senior Togar Situmorang dalam perkara dugaan penipuan. Majelis hakim tidak hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, tetapi juga memperberat hukuman Togar dari 2 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun penjara.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Frida Ariyani pada Rabu 3 Juni 2026,  pengadilan juga memerintahkan penahanan terhadap Togar dalam bentuk tahanan kota selama 30 hari, terhitung sejak 3 Juni hingga 2 Juli 2026.

Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Togar menyatakan keberatan dan memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menegaskan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.


"Karena perkara ini belum inkracht, maka belum dapat dieksekusi," kata kuasa hukum Togar, Rinto Maha dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 4 Juni 2026. 

Rinto menilai putusan banding tidak mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan, termasuk permohonan pihaknya untuk menghadirkan dan memeriksa kembali sejumlah saksi yang dianggap penting dalam mengungkap kebenaran materiil.

Menurutnya, tiga saksi mahkota yang seharusnya dihadirkan jaksa penuntut umum tidak pernah diperiksa di persidangan. Selain itu, majelis hakim tingkat banding juga tidak mengakomodasi permintaan untuk memeriksa ulang saksi-saksi yang dinilai dapat meringankan terdakwa.

"Permohonan kami agar saksi-saksi yang meringankan diperiksa kembali tidak dikabulkan. Ini yang kami sesalkan," ujar Rinto.

Tim hukum Togar juga menilai putusan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 613, yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir (*ultimum remedium*) setelah mekanisme administrasi atau perdata ditempuh.

Menurut Rinto, perkara yang menjerat kliennya seharusnya terlebih dahulu diperiksa melalui mekanisme etik profesi advokat, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

"Kalau merujuk prinsip ultimum remedium dalam Pasal 613 KUHP, perkara ini seharusnya masuk ranah peradilan etik advokat terlebih dahulu," tegasnya.

Ia juga menyoroti tidak dipertimbangkannya putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya. Selain itu, tim hukum mengkritik konstruksi perkara yang dinilai mencampuradukkan hubungan kontraktual antara advokat dan klien dengan delik pidana, termasuk terkait honorarium jasa hukum sebesar Rp550 juta yang menjadi bagian dari perkara.

"Menurut kami, sejak tahap laporan polisi, penyidikan, penuntutan hingga persidangan, konstruksi perkara ini tidak tepat," kata Rinto.

Senada, anggota tim kuasa hukum lainnya, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, menegaskan pihaknya akan membawa perkara tersebut ke tingkat kasasi. Selain itu, tim hukum juga membuka opsi melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial (KY).

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Jawapos TV Tumbang, Televisi dan Radio Daerah Berguguran

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:24

UPDATE

Polda Metro Jaya Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak hingga Akhir Agustus

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:11

IIW Indonesia 2026 Dorong Investasi dan Kolaborasi Industri Global

Kamis, 04 Juni 2026 | 12:03

Indonesia dan Madagaskar Teken Dua Perjanjian Strategis

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:59

Sah! RUU P2SK Resmi Jadi UU, Purbaya Klaim Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:46

Pergantian Pimpinan BGN Harus Dibarengi Peningkatan Kualitas MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:44

ICW Khawatir Ada Intervensi di Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Proses Penyidikan ke Publik

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:37

Prabowo Pernah Minta BPKP Tak Ragu Usut Orang Dekat Sebelum Dadan Ditangkap

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:25

KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim dan Sejumlah Lokasi Lain

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:09

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:06

Rupiah-IHSG Ambruk, Pengamat: Pasar Lebih Percaya Data, Bukan Pidato Pemerintah

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51

Selengkapnya